Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Korban Kecelakaan di Depok Dibuang ke Semak-semak, Begini Aturan UU Lalu Lintas Soal Penanganan Korban
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Korban Kecelakaan di Depok Dibuang ke Semak-semak, Begini Aturan UU Lalu Lintas Soal Penanganan Korban

Oleh: redaksi Terbit: 20/Feb/2023
Ilustrasi. [Foto: Movalegal]

NewsNow.id – Polres Metro Depok menangkap pembuang korban kecelakaan ke semak-semak di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas. Pelaku berinisial ERA, 26 tahun, mengatakan bingung memikirkan biaya pengobatan korbannya, EF, 53 tahun.

ERA mengatakan ingin membawa korban ke rumah sakit, namun dia akhirnya membuang EF ke semak-semak. ERA mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak berniat melakukan pembiaran, serta meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya sebenarnya tidak punya iktikad untuk membuang, di tengah perjalanan saya punya pikiran khilaf dan panik,” kata ERA sambil terisak di Depok, Minggu (19/2/2023).

Begini aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang tanggung jawab pengemudi maupun orang yang mengetahui kecelakaan lalu lintas:

Lihat Juga |  Menteri PANRB Jamin Tak Ada PHK Meski Honorer Dihapus Sebelum 28 November

Pada pasal 231 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan. Selanjutnya memberi pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada polisi, serta memberi keterangan soal kecelakaan.

Dalam Pasal 231 ayat (2) disebutkan pengemudi harus lapor diri ke polisi, jika dalam keadaan memaksa tidak dapat menghentikan kendaraan yang dikemudikan dan memberi pertolongan kepada korban.

Pasal 232 disebutkan, setiap orang melihat, mendengar, atau mengetahui kecelakaan wajib memberi pertolongan kepada korban. Selanjutnya melapor ke polisi serta memberi keterangan soal kecelakaan.

Pada Pasal 234 ayat (1) dijelaskan, bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Lihat Juga |  Pengusaha Gelper Langgar Perwali Kota Batam, Muhammad Rudi Tak Menindak

Pasal 234 ayat (2) dijelaskan, setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi.

Pasal 234 ayat (3) disebutkan, ayat (1) dan (2) tidak berlaku jika adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi. Selain itu disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/atau disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pasal 235 ayat (1) disebutkan, pengemudi wajib memberi bantuan kepada ahli waris jika korban meninggal. Bentuknya berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.

Pasal 235 ayat (2) disebutkan, pengemudi wajib memberi bantuan biaya pengobatan kepadan korban jika terjadi cidera.

Lihat Juga |  Covid Arcturus Sudah Masuk RI, Waspadai 11 Gejala Umum Ini

Pasal 236 ayat (1) disebutkan, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan oleh pengadilan.

Pasal 236 ayat (2) disebutkan, kewajiban mengganti kerugian dapat di luar pengadilan apabila terjadi kesepakatan damai antara pihak yang terlibat.

Pasal 240 dijelaskan, korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan dan/atau pemerintah. Selain itu mendapat ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.

Untuk santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi. (*)

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Ratusan WNA Diduga Pelaku Scam dan Judol Digerebek di Baloi View Batam

Sumber: Tempo.co
redaksi 20/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?