Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Korban Kecelakaan di Depok Dibuang ke Semak-semak, Begini Aturan UU Lalu Lintas Soal Penanganan Korban
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Korban Kecelakaan di Depok Dibuang ke Semak-semak, Begini Aturan UU Lalu Lintas Soal Penanganan Korban

Oleh: redaksi Terbit: 20/Feb/2023
Ilustrasi. [Foto: Movalegal]

NewsNow.id – Polres Metro Depok menangkap pembuang korban kecelakaan ke semak-semak di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas. Pelaku berinisial ERA, 26 tahun, mengatakan bingung memikirkan biaya pengobatan korbannya, EF, 53 tahun.

ERA mengatakan ingin membawa korban ke rumah sakit, namun dia akhirnya membuang EF ke semak-semak. ERA mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak berniat melakukan pembiaran, serta meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya sebenarnya tidak punya iktikad untuk membuang, di tengah perjalanan saya punya pikiran khilaf dan panik,” kata ERA sambil terisak di Depok, Minggu (19/2/2023).

Begini aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang tanggung jawab pengemudi maupun orang yang mengetahui kecelakaan lalu lintas:

Lihat Juga |  Romo Paschal Tepis Isu Bargaining di Balik Pencabutan Laporan Wakabinda Kepri

Pada pasal 231 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan. Selanjutnya memberi pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada polisi, serta memberi keterangan soal kecelakaan.

Dalam Pasal 231 ayat (2) disebutkan pengemudi harus lapor diri ke polisi, jika dalam keadaan memaksa tidak dapat menghentikan kendaraan yang dikemudikan dan memberi pertolongan kepada korban.

Pasal 232 disebutkan, setiap orang melihat, mendengar, atau mengetahui kecelakaan wajib memberi pertolongan kepada korban. Selanjutnya melapor ke polisi serta memberi keterangan soal kecelakaan.

Pada Pasal 234 ayat (1) dijelaskan, bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Lihat Juga |  Profil PT Esun International Utama Indonesia di Batam dan Relasi Grup di Hong Kong Temuan BAN

Pasal 234 ayat (2) dijelaskan, setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi.

Pasal 234 ayat (3) disebutkan, ayat (1) dan (2) tidak berlaku jika adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi. Selain itu disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/atau disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pasal 235 ayat (1) disebutkan, pengemudi wajib memberi bantuan kepada ahli waris jika korban meninggal. Bentuknya berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.

Pasal 235 ayat (2) disebutkan, pengemudi wajib memberi bantuan biaya pengobatan kepadan korban jika terjadi cidera.

Lihat Juga |  Riuh Ogoh-Ogoh di Batam, Menjaga Tradisi di Tengah Keberagaman

Pasal 236 ayat (1) disebutkan, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan oleh pengadilan.

Pasal 236 ayat (2) disebutkan, kewajiban mengganti kerugian dapat di luar pengadilan apabila terjadi kesepakatan damai antara pihak yang terlibat.

Pasal 240 dijelaskan, korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan dan/atau pemerintah. Selain itu mendapat ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.

Untuk santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Sumber: Tempo.co
redaksi 20/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?