Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Dikirim via WhatsApp
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Dikirim via WhatsApp

Oleh: redaksi Terbit: 18/Mar/2023
Ilustrasi. [Foto: ANTARA]

NewsNow.id – Polisi mengakui saat ini beredar penipuan modus mengirimkan surat tilang lewat aplikasi WhatsApp dengan file apk. Polisi meminta warga mewaspadai hal tersebut dan tidak mempercayainya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah memantau penipuan modus baru tersebut. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.

“Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” ujar Truno saat dihubungi, mengutip detik, Sabtu (18/3/2023).

Truno menjelaskan penilangan lewat sistem elektronik tidak seperti itu. Menurutnya perangkat tilang elektronik atau ETLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Lihat Juga |  Praktik Sunat BBM di SPBU Kota Batam, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen

Selanjutnya media barang bukti pelanggaran itu akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah data kendaraan teridentifikasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. Truno menegaskan kepolisian tak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.

“Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi,” jelas Truno.

“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” kata dia menambahkan.

Truno mengimbau masyarakat untuk selektif menerima setiap pesan yang masuk dari pihak tidak dikenal. Layanan pengaduan Polda Metro Jaya siap menerima pengaduan warga yang tertipu dengan modus penipuan tersebut.

Lihat Juga |  KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 204.807.222 Pemilih

“Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, kiriman pesan yang menyertakan file berformat apk via WhatsApp atau Telegram atau aplikasi pesan singkat merupakan penipuan online dengan misi menguras rekening korban.

BSSN mengungkap modus pengiriman file format apk merupakan media yang paling sering digunakan oleh aktor jahat untuk menjebak korban. (*)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 18/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?