NewsNow.id, Batam – Mabes Polri lewat Karopenmas dan Kadiv Humas-nya merespons konfirmasi media ini terkait keberadaan dua DPO pengusaha properti yang kini tetiba bebas berkeliaran di Batam dari pelariannya sejak setahun lalu.
Dilansir BatamNow.com, Thedy Johanis dan ayahnya Johanis, keduanya buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Kepri pada pertengahan 2023.
Bukan saja hanya masuk DPO, namun Mabes Polri sampai meminta penerbitan red notice interpol atas pelarian dua buronan warga Batam tersebut.
Selain buron dalam kasus dugaan penggelapan hak konsumen pada jual-beli ruko di Batam, sejumlah amunisi senjata api ditemukan di kantor Thedy, tatkala jajaran Mapolresta Barelang melakukan penggeledahan. Kejadian itu juga pada medio tahun 2023.
Setelah Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merespons, hal yang sama juga datang dari Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho.
Ditemui wartawan BatamNow.com di Jakarta, Sandi Nugroho mengatakan akan mengecek kasus dua buron itu.
“Masih harus kami cek dulu, apakah status DPO dan Red Notice tersangka masih berjalan. Saya tidak tahu pasti,” kata Irjen Sandi Nugroho, di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (01/07/2024).
Kalau statusnya masih DPO, lanjutnya, maka pihak kepolisian harus memberi perhatian ekstra.
“Tidak saja aktif mencari, tapi juga menggali informasi dari masyarakat, termasuk media, terkait keberadaan DPO tersebut,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, kalau memang benar DPO dikatakan sudah bebas berkeliaran di Batam, aparat harus segera mengejar di lapangan.
Sandi Nugroho meminta Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk lebih serius lagi menangani kasus tersebut.
Sandi Nugroho mengaku tak tahu hal ihwal di balik langgengnya DPO itu kembali ke Batam.
“Saya tidak tahu kalau begitu. Namun, aparat pun kan juga punya keterbatasan. Karenanya, informasi dari masyarakat dan media menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti,” serunya singkat sembari berlalu.
Sebelumnya, Brigjen Trunoyudo meminta Polresta Barelang menindaklanjuti temuan tersebut dan memeriksa Thedy Johanis terkait dugaan kepemilikan senjata api.
“Bila sudah ditemukan amunisi senjata api, aparat harus menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kepemilikan senjata api dari yang bersangkutan,” seru Trunoyudo.
Bahkan dugaan kepemilikan senjata api juga sempat disinggung Trunoyudo.
“Kalau tidak ditemukan (senjata api), patut dipertanyakan untuk apa yang bersangkutan menyimpan amunisi senjata api begitu banyaknya,” tegasnya.
Warga sipil, katanya, tak bisa memiliki senjata api atau menyimpan amunisi senjata api secara ilegal.
“Warga harus mengajukan izin kepemilikan senjata api non organik yang biasa disebut dengan Izin Khusus Senjata Api (IKSHA). Harus memenuhi ketentuan dan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik IndonesiaNo.Pol: Skep/82/II/2004,” kata Trunoyudo, Rabu (26/06/2024).
Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau, menetapkan Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK) bersama ayahnya Johanis masuk DPO sejak pertengahan tahun 2023.
Tapi, setahun sejak pelarian keduanya, kini buronan itu berkeliaran di Batam yang diperkirkan sejak enam bulan lalu.
Terkait keberadan Thedy dan Johanis belum ada penjelasan konkret dari Polresta Barelang dan Polda Kepri saat dikonfirmasi wartawan media ini.
Kepolisian di sini seperti senyap terkait munculnya dua buronan itu. Tak sekasak-kusuk dan seriuh kala Thedy dan Johanis kabur dari Batam.
Kala riuh pelarian dua buronan itu, tak hanya kepolisian yang kasak-kusuk.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pun ikutan sempat bereaksi. Thedy dan Johanis masuk dalam sistem pengawasan imigrasi dan dicekal atas permintaan Polda Kepri.
Namun pencekalan Thedy dan Johanis hanya berlaku selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2023.
Dari referensi yang ditelusuri BatamNow.com, penetapan seseorang menjadi DPO, sesuai dengan Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No 3 Tahun 2014 tentang SOP.
Benny J Mamoto: Kalau Sudah di Batam Harusnya Ditangkap
Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny J Mamoto mengingatkan, seseorang yang ditetapkan sebagai DPO artinya, sudah memenuhi unsur-unsur. Setidaknya, tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
“Polisi, bahkan bekerja sama dengan interpol harus terus berupaya mendeteksi keberadaan tersangka. Demikian juga pihak keimigrasian tentu sudah diberi informasi terkait status seseorang sebagai buruan polisi dan interpol,” ungkap Benny, di Jakarta, hari ini, Senin (01/07/2024).
Diakuinya, memang tidak mudah menangkap karena ada kecenderungan seorang tersangka yang masuk DPO dan Red Notice, sudah kabur ke luar negeri.
“Tapi kalau tersangka masih bolak-balik ke Batam, ya harusnya bisa ditangkap ya. Minimal dicegat saat pemeriksaan di imigrasi pelabuhan atau bandara. Patut diduga, tersangka menggunakan identitas palsu agar bisa keluar-masuk Batam dengan bebas,” tandasnya.
Dirinya meminta agar masyarakat proaktif menginformasikan ke polisi bilamana mungkin menemui tersangka atau mengetahui di mana yang bersangkutan tinggal ketika kembali di Batam. “Untuk menangkap tersangka, bisa saja Polda Kepri meminta bantuan Mabes Polri,” tukasnya. (*)