NewsNow.id, Batam – Dugaan kuat Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK) di Batam, tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Barelang dan Polda Kepri serta Red Notice oleh Mabes Polri, bersama ayahnya Johanis, memiliki amunisi senjata api (senpi) ilegal menguat.
Pasalnya, dalam penyelidikan polisi di kantornya, ditemukan 50 butir amunisi senpi dan 25 butir peluru karet. “Kalau amunisi itu ilegal berarti masuk tindak pidana,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr Hendri Jayadi Pandiangan, dikutip dari BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (03/07/2024).
Seperti diketahui, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, mengatakan, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun“.
Hendri menambahkan, namun jika warga sipil tersebut memiliki senjata api lengkap dengan bukti kepemilikannya dan dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan membawa senjata api, maka boleh saja memiliki amunisi atau peluru api.
“Kepemilikan amunisi melekat dengan kepemilikan senjata api yang legal. Karena tidak mungkin punya senjata api tapi tidak punya amunisinya. Demikian juga sebaliknya,” tutur Hendri yang juga praktisi dan pakar hukum pidana ini.
Dijelaskan, membeli amunisi senpi juga tidak sembarangan. Harus menunjukan dokumen-dokumen lengkap, kartu anggota Perbakin dan buku kepemilikan senjata. Juga peluru yang dibeli pun terbatas hanya sesuai kaliber yang dimiliki.
Dirinya menguraikan, memiliki senjata api secara legal itu tidak mudah karena harus mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Jika keperluan senjata api untuk beladiri, ada kaliber khusus misalnya, kaliber 22 atau 9 mm, atau peluru karet. Untuk memperolehnya harus mendapat rekomendasi dari organisasi IKSA. Kemudian harus mengikuti test psikologis yang dilakukan oleh Polri, bisa Polda atau Mabes. Barulah nanti Kepolisian mengeluarkan rekomendasi. Lalu baru terbit Buku Kepemilikan Senjata Api dan Ijin membawanya.
2. Keperluan senjara api untuk berburu (kode di kartu Perbakin: B); tembak reaksi (kode di kartu Perbakin: TR) dan tembak sasaran (kode di kartu Perbakin: TS). Untuk memperoleh ijin-ijin tersebut tidak mudah, tapi harus ikut beberapa tahapan antara lain:
- Mengikuti Pelatsar sesuai bidang masing-masing. Untuk ikut Pelatsar harus mendapat rekomendasi dari klub menembak dibawah Perbakin, rekomen dari Pengcab Perbakin Kota/Kabupaten dan rekom PB Perbakin;
- Mengikuti Pelatsar teori dan praktik, biasanya yang mengadakan Perbakin Provinsi;
- Ujian Pelatsar, baik teori maupun praktik khusus safety dan handling senjata api;
- Jika lulus, maka diterbitkan sertifikasi lulus Pelatsar dan untuk memperoleh kartu anggota Perbakin, maka diwajibkan untuk mengikuti minimal 2 (dua) lomba menembak;
- Untuk memiliki senjatanya, maka diperlukan rekomendasi dari Pengcab Perbakin, rekomen dari Pengprov Perbakin, rekomendasi Polres setempat, ujian psikologis oleh Polda setempat, rekomen dari Mabes Polri, lalu kembali ke Polda dan Polres. Barulah diberikan ke Pengcab Perbakin masing-masing, kemudian diberikan ke anggota Perbakin yang bersangkutan;
- Senjata api yang digunakan harus disimpan di gudang senjata Polres, akan dikeluarkan oleh Polres untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan harus diberikan surat ijin kabul senjata api dan ijin angkut yang nanti surat tersebut di tandatangani oleh pejabat Polsek di mana tempat kita berada.
“Jadi aturan senjata itu sangat rumit dan ancaman pidananya pun tinggi, sehingga aturannya musti detail,” pungkasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini Thedy Johanis dan Johanis ayahnya belum juga diringkus oleh polisi. Bahkan kabarnya mereka bebas berkeliaran di Batam, atau pulang-pergi Batam-Singapura. Akankah Thedy dan ayahnya dicokok polisi?
Lalu sudah sampai di mana kasus kepemilikan amunisi 50 butir peluru senjata api dan 25 butir peluru karet, yang digerebek Polresta Barelang pada tahun 2023, itu?
Hingga kini jajaran Polresta Barelang yang dikonfirmasi masih belum merespons BatamNow.com, meski Karopenmas dan Kadiv Humas Mabes Polri sepakat agar kasus tersebut menjadi perhatian ekstra kepolisian.
“Tidak saja aktif mencari, tapi juga menggali informasi dari masyarakat, termasuk media, terkait keberadaan DPO tersebut,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (01/07).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta Polresta Barelang menindaklanjuti temuan amunisi saat penggeledaan kantor PT JPK dan memeriksa Thedy Johanis terkait dugaan kepemilikan senjata api.
“Bila sudah ditemukan amunisi senjata api, aparat harus menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kepemilikan senjata api dari yang bersangkutan,” kata Trunoyudo, Rabu (26/06).
Bahkan dugaan kepemilikan senjata api juga sempat disinggung Trunoyudo.
“Kalau tidak ditemukan (senjata api), patut dipertanyakan untuk apa yang bersangkutan menyimpan amunisi senjata api begitu banyaknya,” tegasnya. (*)