Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Timsel KPUD Tanpa Seleksi, KPU Mengaku Sudah Sesuai Aturan Main
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Timsel KPUD Tanpa Seleksi, KPU Mengaku Sudah Sesuai Aturan Main

Oleh: redaksi Terbit: 29/Jan/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id, Jakarta – Melalui Pengumuman Nomor 1/SDM.12-Pu/04/2023 yang diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari pada 27 Januari 2023, diketahui bahwa akan dilakukan seleksi terhadap Anggota KPUD di sejumlah provinsi di Indonesia.

KPU memakai sistem penunjukkan langsung terhadap tim seleksi (Timsel) yang akan bertugas melakukan verifikasi terhadap calon-calon Anggota KPUD di daerah. Banyak pihak menyayangkan penunjukkan langsung ini, karena berpotensi tidak independen dan bisa bermuatan politis.

Namun, dengan tegas Hasyim menampik tudingan tersebut. “Tidak ada unsur politis dalam usul pengisian jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota secara serentak mulai 2023.

Dia menjelaskan, pemilihan Timsel untuk melakukan rekrutmen anggota KPU Daerah ada pada KPU RI. “Keputusan profil anggota KPU kota/kabupaten, provinsi, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu ditentukan oleh KPU pusat,” kata Hasyim, dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya diberitakan, masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023. Usul ini dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023. Sedangkan KPU Kota/Kabupaten pada Juli 2023.

Lihat Juga |  Kasat Reskrim: Pemeriksaan Sejumlah Anggota DPRD Batam Masuk Ranah Penyidikan

Timsel akan melakukan proses seleksi mulai Februari hingga April 2023. KPU hanya memberi waktu hingga 30 Januari 2023 bagi masyarakat yang ingin memberi masukan terkait rekam jejak nama-nama anggota tim seleksi di 20 provinsi ini, menggunakan formulir yang diunduh via situs https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov untuk dikirim ke surel [email protected].

Berikut nama-nama Anggota Timsel KPUD di 20 provinsi:

Kepulauan Riau

1. Endang Sulastri
2. Juanda
3. Ngaliman
4. Ridarman Bay
5. Sapta Mupakat Tatar Purba

Bengkulu

1. Asep Sofwan Faturohman Algap
2. Fimandes Maurisya
3. Heri Supriyanto
4. Nurlanti Muzni
5. Sagiman

Jambi

1. Abu Bakar
2. Dompak MT. Napitupulu
3. M. Nazori
4. Pahmi
5. Sriani

Sumatera Barat

1. Alim Harun Pamungkas
2. Asrinaldi
3. Beni Kharisma Arrasuli
4. Didi Rahmadi
5. Otong Rosadi

Lihat Juga |  Anak Buah Singgung Ferdy Sambo: Pimpinan Saya Sosok yang Tak Menjaga, Menarik ke Jurang dan Mengancam

Banten

1. Agus Supadmo
2. Ahsanul Minan
3. Dena Widyawan
4. Iswandi Syahputra
5. Ombi Romli

Bangka Belitung

1. Andika Saputra
2. Basit Sucipto
3. Derita Prapti Rahayu
4. Iskandar
5. Suparta

DKI Jakarta

1. Adnan Anwar
2. Aminullah
3. Rudi Arifiyanto
4. Siti Zuhro
5. Valina Singka

Kalimantan Barat

1. Chairil Effendy
2. Endah Rantau Itasari
3. Hifdzil Alim
4. Salfius Seko
5. Syarifah Ema Rahmaniah

Kalimantan Tengah

1. Darmae Natsir
2. Nurahman Ramdani
3. Suparman
4. Tresia Kristiana
5. Zainap Hartati

Kalimantan Selatan

1. Ahmadi Hasan
2. Kamrani Buser
3. Moh. Yamin
4. Muhammad Fauzi
5. Varina Pura Damiyanti

Sulawesi Utara

1. Joyce Jacinta Rares
2. Livie Maundy Allow
3. Rahmat Hanna
4. Rini Pakaya
5. Victory Rotty

Sulawesi Barat

1. Ahmad Multazam
2. Amiruddin Pabbu
3. Dewi Hesti Handayani
4. Muhammad
5. Robert Patannang Borrong

Lihat Juga |  DPO Thedy Johanis, Pengamat Kepolisian: Kalau Mandek Laporkan ke Propam atau Kapolri

Sulawesi Tengah
1. Gani Jumat
2. Harun Nyak Abu Itam
3. Kartini Malarangan
4. Nur Sangadji
5. Taufik Bidullah

Sulawesi Tenggara

1. Abdul Kadir
2. Jamhir Safani
3. La Niampe
4. La Ode Taalami
5. Sofyan Syaf

Sulawesi Selatan

1. Abd. Rasyid Masri
2. Aminuddin Syam
3. Mohammad Arif
4. Nur Fadhilah Mappaselleng
5. Nurliah Nurdin

Gorontalo

1. Dikson T. Yasin
2. Kristina Femmy Udoki
3. Richard Daniel Hardy Pangkey
4. Roy Hasiru
5. Sahmin Madina

Papua Pegunungan

1. Kristina Sawen
2. Marthinus Solossa
3. Mura Wenda
4. Newton F. Mokay
5. Petrus Paulus El

Papua Tengah

1. Andi Nahar Nasada
2. Christina M. Lewerisa
3. Laus Deo Calvin Rumayom
4. Leonardus Tumuka
5. Yerry Lukas Tabuni

Papua Selatan

1. Damianus Katayu
2. Frederika Korain
3. Leonadrus Mahuze
4. Rudolff Fabian Yohanis Waas
5. Simon Siamsa

Papua Barat Daya

1. Bustamin Wahid
2. Gatot Purnomo
3. Johanna Kristina Naomi Kamesrar. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 29/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?