Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Timsel KPUD Tanpa Seleksi, KPU Mengaku Sudah Sesuai Aturan Main
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Timsel KPUD Tanpa Seleksi, KPU Mengaku Sudah Sesuai Aturan Main

Oleh: redaksi Terbit: 29/Jan/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id, Jakarta – Melalui Pengumuman Nomor 1/SDM.12-Pu/04/2023 yang diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari pada 27 Januari 2023, diketahui bahwa akan dilakukan seleksi terhadap Anggota KPUD di sejumlah provinsi di Indonesia.

KPU memakai sistem penunjukkan langsung terhadap tim seleksi (Timsel) yang akan bertugas melakukan verifikasi terhadap calon-calon Anggota KPUD di daerah. Banyak pihak menyayangkan penunjukkan langsung ini, karena berpotensi tidak independen dan bisa bermuatan politis.

Namun, dengan tegas Hasyim menampik tudingan tersebut. “Tidak ada unsur politis dalam usul pengisian jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota secara serentak mulai 2023.

Dia menjelaskan, pemilihan Timsel untuk melakukan rekrutmen anggota KPU Daerah ada pada KPU RI. “Keputusan profil anggota KPU kota/kabupaten, provinsi, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu ditentukan oleh KPU pusat,” kata Hasyim, dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya diberitakan, masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023. Usul ini dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023. Sedangkan KPU Kota/Kabupaten pada Juli 2023.

Lihat Juga |  Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

Timsel akan melakukan proses seleksi mulai Februari hingga April 2023. KPU hanya memberi waktu hingga 30 Januari 2023 bagi masyarakat yang ingin memberi masukan terkait rekam jejak nama-nama anggota tim seleksi di 20 provinsi ini, menggunakan formulir yang diunduh via situs https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov untuk dikirim ke surel [email protected].

Berikut nama-nama Anggota Timsel KPUD di 20 provinsi:

Kepulauan Riau

1. Endang Sulastri
2. Juanda
3. Ngaliman
4. Ridarman Bay
5. Sapta Mupakat Tatar Purba

Bengkulu

1. Asep Sofwan Faturohman Algap
2. Fimandes Maurisya
3. Heri Supriyanto
4. Nurlanti Muzni
5. Sagiman

Jambi

1. Abu Bakar
2. Dompak MT. Napitupulu
3. M. Nazori
4. Pahmi
5. Sriani

Sumatera Barat

1. Alim Harun Pamungkas
2. Asrinaldi
3. Beni Kharisma Arrasuli
4. Didi Rahmadi
5. Otong Rosadi

Lihat Juga |  Masa Penahanan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang

Banten

1. Agus Supadmo
2. Ahsanul Minan
3. Dena Widyawan
4. Iswandi Syahputra
5. Ombi Romli

Bangka Belitung

1. Andika Saputra
2. Basit Sucipto
3. Derita Prapti Rahayu
4. Iskandar
5. Suparta

DKI Jakarta

1. Adnan Anwar
2. Aminullah
3. Rudi Arifiyanto
4. Siti Zuhro
5. Valina Singka

Kalimantan Barat

1. Chairil Effendy
2. Endah Rantau Itasari
3. Hifdzil Alim
4. Salfius Seko
5. Syarifah Ema Rahmaniah

Kalimantan Tengah

1. Darmae Natsir
2. Nurahman Ramdani
3. Suparman
4. Tresia Kristiana
5. Zainap Hartati

Kalimantan Selatan

1. Ahmadi Hasan
2. Kamrani Buser
3. Moh. Yamin
4. Muhammad Fauzi
5. Varina Pura Damiyanti

Sulawesi Utara

1. Joyce Jacinta Rares
2. Livie Maundy Allow
3. Rahmat Hanna
4. Rini Pakaya
5. Victory Rotty

Sulawesi Barat

1. Ahmad Multazam
2. Amiruddin Pabbu
3. Dewi Hesti Handayani
4. Muhammad
5. Robert Patannang Borrong

Lihat Juga |  Sidang Putusan Bagi Ferdy Sambo Dijadwalkan 13 Februari

Sulawesi Tengah
1. Gani Jumat
2. Harun Nyak Abu Itam
3. Kartini Malarangan
4. Nur Sangadji
5. Taufik Bidullah

Sulawesi Tenggara

1. Abdul Kadir
2. Jamhir Safani
3. La Niampe
4. La Ode Taalami
5. Sofyan Syaf

Sulawesi Selatan

1. Abd. Rasyid Masri
2. Aminuddin Syam
3. Mohammad Arif
4. Nur Fadhilah Mappaselleng
5. Nurliah Nurdin

Gorontalo

1. Dikson T. Yasin
2. Kristina Femmy Udoki
3. Richard Daniel Hardy Pangkey
4. Roy Hasiru
5. Sahmin Madina

Papua Pegunungan

1. Kristina Sawen
2. Marthinus Solossa
3. Mura Wenda
4. Newton F. Mokay
5. Petrus Paulus El

Papua Tengah

1. Andi Nahar Nasada
2. Christina M. Lewerisa
3. Laus Deo Calvin Rumayom
4. Leonardus Tumuka
5. Yerry Lukas Tabuni

Papua Selatan

1. Damianus Katayu
2. Frederika Korain
3. Leonadrus Mahuze
4. Rudolff Fabian Yohanis Waas
5. Simon Siamsa

Papua Barat Daya

1. Bustamin Wahid
2. Gatot Purnomo
3. Johanna Kristina Naomi Kamesrar. (RN)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

redaksi 29/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?