Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam

Oleh: redaksi Terbit: 26/Jun/2024
Andika (kiri) dan Toman Simatupang (kanan) yangmenjadi terdakwa perkara penyeludupan se-kontainer mikol di Batam. [Foto: ist]

NewsNow.id, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengagendakan sidang perdana perkara penyelundupan minuman beralkhol (mikol) se-kontainer dengan tersangka Andika dan Toman Simatupang, pada Kamis besok, 27 Juni 2024.

Melansir BatamNow.com, jadwal sidang itu dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Dalam laman SIPP, terdakwa Andika dengan nomor perkara 355/Pid.B/2024/PN Btm. Sementara Toman Simatupang terdakwa lainnya, masuk ke perkara nomor 356/Pid.B/2024/PN Btm.

Dikonfirmasi memastikan jadwal sidang tersebut, Humas PN Batam Benny Yoga Dharma belum merespons hingga berita ini dinaikkan.

Sementara Edy Ginting SH yang menjadi penasihat hukum (PH) tersangka Andika pada proses praperadilan di PN Batam menjelaskan, “Saya bukan PH dia lagi, sejak P19 kemarin”.

Lihat Juga |  DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

Ketika coba dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tiyan Andesta menjelaskan kalau pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Batam, namun belum mengetahui pasti apakah sidang perdana digelar esok hari seperti dimuat di laman SIPP.

“Pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan itu, hari Senin (24/06) kemarin, tapi saya belum dapat info terkait sidangnya,” kata Tiyan saat ditemui di daerah Nagoya, Rabu (26/06/2024).

Ditanya soal jumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai (BC) Batam ke Kejari Batam, ia hanya menjawab, “Belum dapat info”.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tohom Hasiholan Silalahi juga belum bisa menjawab konkret. “Siap bg izin aku lagi diklat di jkt,” jelasnya lewat pesan WhatsApp.

Lihat Juga |  Resmi! Libur Cuti Bersama Iduladha 28-30 Juni 2023

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Evi Octavia menjelaskan, sebanyak 30.864 botol mikol hasil penindakan diamankan di Gudang BC di Tannjung Uncang dan sudah diserahterimakan kepada Kejari Batam.

Ia merinci 30 ribu lebih mikol itu terdiri dari, 24.360 botol merek Rio Cocktail, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker, dan 120 botol merek Macallan.

Adapun 30.864 botol mikol dalam satu kontainer yang diamanakan itu diestimasi senilai Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp 3,8 miliar. (*)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

Sumber: BatamNow.com
redaksi 26/Jun/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?