NewsNow.id, Batam – Berbagai modus dan permainan culas di balik registrasi IMEI handphone diduga eks seludupan, kini marak di Batam.
Dilansir dari BatamNow.com, terbaru muncul modus canggih registrasi IMEI handphone, komputer genggam, tablet (HKT) “gaib”.
Gaib maksudnya registrasi dengan unit HKT atau fisik handphone entah dimana, tapi peregistrasian IMEI-nya berlangsung.
Modus ini diduga satu skenario baru oleh jaringan kelompok mafia pasar gelap (black market) HKT antara Batam-Singapura.
Tujuannya untuk melegalkan unit-unit handphone yang diduga impor gelap masuk di Batam.
Modus baru registrasi IMEI ini masih menggunakan jasa joki bayaran. Dikerahkan secara beramai-ramai oleh jaringan mafia dengan rute Batam-Singapura-Batam.
Namun para joki tidak membawa unit perangkat teknologi telekomunikasi itu lagi.
Tentang ketentuan WNI dapat membawa handphone, komputer genggam, tablet (HKT) baru beli sepulang dari melancong dari luar negri (LN) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013. Tapi dibatasi hanya 2 unit.
Penelusuran wartawan BatamNow.com, modus baru meregistrasi IMEI handphone dengan hanya boarding pass para joki yang hendak kembali ke Batam, tanpa diketahui di mana unit handphone-nya.
Di Singapura, identitas di paspor dan boarding pass joki di-input oleh jaringan mafia secara online ke aplikasi registrasi IMEI Ditjen Bea dan Cukai (BC).
Ini menunjukkan, seolah-olah para joki membeli handphone baru dari Singapura lalu didaftarkan lewat aplikasi tersebut di atas.
“Aneh memang entah data unit handphone yang mana yang mereka input,” kata beberapa joki kepada BatamNow.com saat di Singapura.
Demikian modusnya operandinya. Para joki yang dikerahkan ke Singapura melenggang kembali ke Batam tanpa membawa unit handphone. Tapi namanya tercatat di aplikasi IMEI Register Form Ditjen BC sebagai pemilik barang bawaan berupa unit handphone baru beli dari luar negeri.
Sementara modus jaringan mafia pasar gelap lainnya sebagaimana diulas sebelumnya dalam liputan media ini masih dengan jasa joki dengan unit handphone baru.
Modus inilah, belakangan, pemicu antrean registrasi IMEI handphone barang bawaan penumpang sampai “mengular” di pelabuhan internasional, hingga berjam-jam.
Beda dengan Modus Kekinian
Para joki tidak perlu antre lagi di pos BC di pelabuhan kedatangan untuk registrasi IMEI.
“Kemungkinan identitas boarding pass kami dan data-data handphone yang di-input secara online di Singapura sudah auto connection ke jaringan BC Batam untuk diberi nomor IMEI,” ujar joki perempuan ini.
Nomor registrasi IMEI adalah nomor internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unit alat dan atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Tanpa nomor IMEI handphone tak dapat difungsikan maksimal sebagai perangkat komunikasi jaringan bergerak seluler.
Modus canggih nan baru ini registrasi IMEI dilakukan tanpa handphone bawaan. “Kok bisa,” kata beberapa sumber.
Padahal, unit handphone yang diregistrasi itu diduga berada di satu tempat tersembunyi di Batam dengan jumlah yang banyak.
Dan terindikasi akan diseludupkan ke daerah pabean lainnya di Indonesia setelah mendapatkan nomor IMEI dari kantor BC Batam.
Adapun merek dan tipe handphone misterius yang diregistrasi lewat aplikasi registrasi IMEI itu didominasi iPhone 11 Pro Max dan iPhone XR.
Handphone yang menumpuk di beberapa tempat tersembunyi di Batam disebut-sebut dimasukkan dari Cina.
Konon seluruh unit handphone yang menumpuk di tangan mafia adalah eks cuci gudang dari pabrik iPhone di Cina.
Para mafia disebut memborongnya dengan harga obral SGD 200 – 250 atau setara Rp 3 juta lebih per unit handphone. Sementara harga pasar di Indonesia mulai dari harga Rp 9 juta hingga Rp 14 juta, tentu telah memiliki nomor IMEI yang diregistrasi di BC.
Mulusnya peregistrasian handphone misterius ini memantik pertanyaan dan kecurigaan besar bagi publik. Sebab akal bulus para mafia berjalan mulus.
“Kok bisa semulus itu proses registrasi jarak jauh tanpa fisik handphone, jangan-jangan melibatkan oknum BC Batam,” kata Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
Sedangkan sumber lain juga menduga keterlibatan oknum. “Kalau tak ada back-up orang dalam mana mungkin bisa semulus itu proses registrasi IMEI tanpa unit handphone, sementara dalam proses registrasi IMEI handphone yang lain harus benar-benar dengan unit handphone bawan penumpang dan ikut antre di pelabuhan meski sebagian besar dari mereka jaringan mafia IMEI juga,” kata Hartono SH, seorang pemerhati Kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Untuk itu berbagai pihak meminta jajaran BC Batam mengungkap dugaan jaringan ini yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum ini.
“Coba deh pihak BC tangkap dan hentikan modus licik para mafia yang melanggar ketetuan pemerintah itu dan bongkar itu siapa-siapa yang diduga terlibat sebelum kasus ini viral,” ujar Linda yang kerap kritis atas kesewenangan para petugas ASN di Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Ambang Priyonggo yang dikonfirmasi redaksi BatamNow.com, Jumat (21/04), lewat sambungan WhatsApp tak memberi respons hingga berita ini terbit.
Demikian juga konfirmasi yang ditembuskan ke Kasi Layanan Informasi/Humas KPU Bea Cukai Batam Ricky Hanafie dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono. Tak tak ada respons.
Sedangkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah pada Jumat (21/04), berjanji akan menjawab namun redaksi BatamNow.com belum menerima jawaban konfirmasi hingga berita ini dinaikkan.
Sementara sumber di Ditjen BC kantor pusat di Jakarta mengaku baru tahu ada dugaan modus baru seperti yang dikonfirmasi. “Kami akan sampaikan dulu informasi ini ke atasan dan terima kasih atas masukannya,“ ujar ASN BC itu dan minta tak ditulis namanya. (*)