NewsNow.id – Banyak pihak mempertanyakan dan mencurigai alasan mendasar kebijakan Badan Usaha (BU) Palabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam menaikkan tarif pass pelabuhan internasional dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000
Dilansir dari BatamNow.com, DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepulauan Riau (Kepri) salah satu yang mempertanyakan keras dan mencurigainya.
Bahkan bukan sekadar mempertanyakan, malah Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi itu menduga telah terjadi pembohongan publik oleh BP Batam mengenai alasan mendasar di balik rencana kenakan tarif pass pelabuhan tersebut.
“Patut diduga terjadi pembohongan publik, ada apa di balik kenaikan tarif pass pelabuhan internasional, ini berbahaya,” ujar Ketua DPP LI-Tipikor Kepri, Panahatan SH, pada Senin (26/06/2023).
Panahatan berkata keras kala diminta BatamNow.com pendapatnya mengenai alasan yang dikemukakan Diretur BU Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar yang tak selaras dengan fakta di lapangan.
Dalam publikasinya di laman bpbatam.go.id, Jumat (23/06), Dendi menjelaskan alasan menaikkan tarif pass pelabuhan internasional demi peningkatkan pelayanan publik, salah satunya peningkatan pengadaan mesin autogate di terminal.
Sementara penelusuran redaksi BatamNow.com, mesin autogate pemeriksaan data penumpang yang ada di 5 pelabuhan internasional di Batam bukan oleh BP Batam.
Sumber di Pelabuhan Internasional Harbour Bay di Sei Jodoh, Batam,— yang tak mau ditulis namanya, mengatakan bahwa mesin pemindai autogate di pelabuhan internasional di sana pengadaannya oleh pengelola pelabuhan.
Demikian juga di Pelabuhan Internasional Batam Center, beberapa unit mesin pemindai autogate di sana pengadaannya disebut dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pelabuhan Internasional Batam Center adalah milik BP Batam dikerjasamakan dengan PT Synergy Tharada dan akan berakhir tahun 2024.
Untuk lebih jelas, pihak mana sebenarnya yang berkewajiban dalam pengadaan-pengadaan mesin autogate di beberapa terminal pelabuhan internasional?
Mari simak penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana, hasil konfirmasi redaksi BatamNow.com pada Sabtu (24/06) lewat percakapan WhatsApp.
“Terkait autogate, kami di Kanimsus Batam menangani 5 pelabuhan internasional untuk perlintasan penumpang menuju/dari Singapura dan/atau Malaysia
- Pelabuhan Internasional Batam Center
- Pelabuhan Nongsapura
- Pelabuhan Marina
- Pelabuhan Sekupang
- Pelabuhan Citra Tritunas dan 1 Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
Hingga saat ini, autogate yang aktif adalah di Pelabuhan Harbour Bay (PT Citra Tritunas). Autogate tersebut berlaku untuk kedatangan: perlintasan WNI.
Keberangkatan: Perlintasan WNI dan WNA (ITAS/ITAP) dan WNA Singapura/Malaysia yang memiliki Bebas Visa Kunjungan (BVK) .
Pengadaan perangkat unit autogate pada Pelabuhan Citra Tritunas adalah PT Citra Tritunas. Namun untuk sistemnya, dikelola oleh Direktorat SISTIK.
Sementara itu, autogate pada 4 pelabuhan lainnya, statusnya saat ini tidak aktif, tidak bisa beroperasi karena rusak.
Perangkat autogate di Pelabuhan Batam Center adalah kewenangan pengelolaan pengamanan dan penatausahaan aset di Kanim Batam dan sebagai BMN (Barang Milik Negara) Kanim Batam.
Sementara itu, di Pelabuhan Nongsa, Marina dan Sekupang, pengadaan oleh pihak Nongsa (PT Taman Resor Internet)”.
Baik Dendi maupun Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait bungkam saat dikonfirmasi redaksi BatamNow.com seputar alasan “bohong” di balik kenaikan tarif pass pelabuhan internasional itu.
Konfirmasi lewat chat WhatsApp yang dikirim redaksi BatamNow.com pada Minggu (25/06) pukul 12.24, tak dijawab hingga berita ini dimuat. (*)
Ikuti terus laporan wartawan BatamNow.com tentang kenaikan tarif pass pelabuhan yang diduga terjadi pembohongan publik dan dicurigai beberapa pihak.