Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Heboh Malaysia Temukan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Heboh Malaysia Temukan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan

Oleh: redaksi Terbit: 13/Feb/2023
Perkampungan ilegal WNI di Negeri Sembilan Malaysia. (F: Bernama via Facebook Jabatan Imigresen Malaysia)

NewsNow.id – Pemerintah Malaysia menemukan sebuah kampung berisikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mengantongi dokumen resmi di Wilayah Negeri Sembilan, pada Awal Februari lalu. Mereka diketahui tinggal di dalam hutan yang cukup terisolasi.

Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang mengatakan timnya harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah tersebut. Namun, di dalamnya terdapat beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia.

“Desa itu ditenagai oleh beberapa generator karena terletak di daerah terpencil,” katanya dalam keterangan kepada The Star.

Tan mengatakan mengatakan Imigrasi dibantu oleh tim dari Pasukan Operasi Umum, Departemen Registrasi Nasional dan Pasukan Pertahanan Sipil. Pihak berwenang telah melakukan pengawasan di daerah tersebut selama sebulan sebelum mereka memutuskan untuk bertindak.

Lihat Juga |  Apa Arti Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?

Dalam operasinya, pihaknya menahan warga dengan usia antara dua bulan dan 72 tahun. Sebelas dari mereka yang ditangkap adalah laki-laki, 20 perempuan dan sisanya anak-anak.

Selain itu, petugas berwenang juga menyita beberapa alat-alat berbahaya dari para WNI itu seperti tombak dan parang.

“Kami percaya mereka memilih daerah itu untuk pemukiman mereka dengan pemikiran bahwa mereka dapat menghindari deteksi,” paparnya.

Dalam keterangan terbaru, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) pada Rabu, (8/2/2023) memaparkan bahwa para WNI itu tidak berniat kembali ke Indonesia. Sebaliknya, mereka ingin agar terus tinggal di Malaysia.

Agar mereka tidak kembali, pihak Pemerintah Malaysia juga telah melakukan pemusnahan kampung tersebut.

Lihat Juga |  Warga Suku Laut Terancam Gagal Panen Ikan Dingkis, Akibat Tapak Kelong Nelayan di Nongsa Rusak Ditabrak Tongkang Batu Bara

“Selama operasi, JIM berhasil menangkap total 67 WNI karena tidak memiliki dokumen identitas, overstay dan pelanggaran lainnya yang melanggar UU Keimigrasian 1959/63, UU Paspor 1966 dan Peraturan Keimigrasian 1963,” tulis lembaga resmi itu dalam akun Facebook-nya.

Baca Juga

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

redaksi 13/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?