Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Imigrasi: 3.912 WNI Beralih Jadi WN Singapura, Usia Rata-rata 25-35 Tahun
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Imigrasi: 3.912 WNI Beralih Jadi WN Singapura, Usia Rata-rata 25-35 Tahun

Oleh: redaksi Terbit: 13/Jul/2023
Ilustrasi paspor Singapura. [Foto: Koh Mui Fong/TODAY]

NewsNow.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap data yang cukup mengejutkan. Dalam tiga tahun terakhir, ada hampir 4 ribu Warga Negara Indonesia berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura.

Data yang dimiliki Imigrasi, ada 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura sepanjang tahun 2019-2022. Artinya sekitar 1.000 orang per tahunnya.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (13/7/2023).

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” sambungnya.

Lihat Juga |  Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Terkait adanya fenomena ini, Silmy Karim menyinggung soal kebijakan Global Talent Visa. Ia berharap kebijakan itu menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya. Guna berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan Imigrasi dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain:

  • Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah; atau
  • Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal;
  • Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
Lihat Juga |  BP Batam Muncul Menggagas Revitalisasi Koridor Heritage

Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari pemerintah Indonesia.

Saat ini, kata Silmy, Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat.

Silmy menyebut bahwa kebijakan/program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara. Menurut dia, di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.

“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” pungkas Silmy. (*)

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Ratusan WNA Diduga Pelaku Scam dan Judol Digerebek di Baloi View Batam

Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung

Sumber: kumparan
redaksi 13/Jul/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?