Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

Oleh: Editor Terbit: 26/Jun/2026

NewsNow.Id, Batam – BP Batam kembali menggelar rapat dengan agenda “Pembahasan Tindak Lanjut Pelayanan Peti Kemas di Terminal Peti Kemas Batu Ampar”, pada Kamis (25/06/2026) di Conference Hall Room IT Center Gedung A PDSI, Batam Center.

Menurut sumber terpercaya, rapat tersebut merupakan pertemuan keempat yang digelar BP Batam bersama pelaku usaha dan sejumlah asosiasi untuk membahas persoalan yang sama, yakni penyesuaian tarif jasa pelayanan peti kemas di Batu Ampar.

Namun hingga rapat keempat tersebut, belum tercapai kesepakatan antara BP Batam dan para pengguna jasa pelabuhan alias masih menghadapi deadlock.

“Belum ada hasil, rapat hari ini hanya menerima masukan dari berbagai pihak, sama seperti rapat-rapat sebelumnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Lihat Juga |  BRK Syariah dan Pemkab Kuansing Sepakati Kerja Sama Perbankan

Sumber lain menyebutkan, sebelum rangkaian rapat digelar sempat beredar informasi bahwa BP Batam akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan pemberlakuan tarif layanan peti kemas yang ditandatangani Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Namun hingga kini SK itu disebut urung diterbitkan. BP Batam juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai kabar tersebut.

NewsNow.Id telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Gerbang masuk-keluar Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam.

Kenaikan Tarif Perka Terbaru Tetap Berlaku

Sebelumnya, penyesuaian tarif layanan terminal peti kemas diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026.

Lihat Juga |  Wajib Tahu! Ada Sanksi Pidana Merokok Saat Berkendara

Kenaikan tarif pun dikeluhkan pengusaha.

Lalu BP Batam lewat siaran pers, mengatakan diputuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru berdasarkan arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Candra setelah mempertimbangkan masukan dunia usaha serta kebutuhan menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di Batam.

Namun fakta di lapangan, pengusaha menjadi bingung karena dikenakan tarif baru yang ada di Perka 4/2026.

Salah satu tarif yang mengalami kenaikan signifikan adalah layanan peti kemas Full Container Load (FCL).

Dalam Perka 15/2024, tarif layanan kontainer berukuran 40 feet dalam kondisi penuh (full) ditetapkan sebesar Rp 875 ribu per kontainer.

Lihat Juga |  Warga Batu Aji Resah Terima SP 2 Pengosongan Lahan

Namun setelah terbitnya Perka 4/2026, tarif tersebut naik menjadi sekitar Rp 2,3 juta atau setara USD 130,50 per kontainer luar negeri.

Dikonfirmasi BatamNow.com terkait tarif baru yang telah berlaku itu, Sthefani menyebut bahwa penundaan penyesuaian tarif hanyalah penangguhan implementasi pada klausul besaran tarif tertentu secara selektif, bukan membatalkan keseluruhan Perka 4/2026. (A)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 26/Jun/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar

Editor Oleh: Editor 22/Jun/2026
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP
Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak
Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?