Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pemerintah Terbitkan Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pemerintah Terbitkan Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Oleh: redaksi Terbit: 17/Feb/2023
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi. [Foto: Humas KemenKopUKM]

NewsNow.id, Jakarta – Banyaknya penyimpangan yang dilakukan oknum koperasi, khususnya yang bergerak di bidang simpan pinjam, mendorong pemerintah dengan tegas menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam yang berlaku mulai Februari hingga April 2023.

Dalam penjelasan resminya, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan, saat ini banyak koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.

“Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru,” jelasnya.

KemenKopUKM, lanjutnya, juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.

Lihat Juga |  Pemerintah Harus Gandeng Swasta Cukupkan Kebutuhan Daging Sapi Hingga Lebaran 2023

Karenanya, berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah menindaklanjuti dengan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam koperasi.

Selain moratorium, kata Zabadi, KomenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi. (RN)

Baca Juga

IKI Merosot, Dunia Usaha Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis

Presiden Jokowi Lantik Kepengurusan Apindo Periode 2023-2028

Kartel dan Monopoli Diduga Penyebab Kenaikan Biaya Pengiriman Kontainer 2021-2023

Sekrertaris Kabinet Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

KADIN DKI Dukung Penuh Apresiasi Kreasi Indonesia 2023

redaksi 17/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?