Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Buron WN Singapura Wenhai Guan Ditangkap Interpol di Kota Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Buron WN Singapura Wenhai Guan Ditangkap Interpol di Kota Batam

Oleh: redaksi Terbit: 10/Jan/2023
Terpidana Wenhai Guan ditangkap di Batam, Senin (9/1/2023). [Foto: Kejari Jakarta Utara]

NewsNow.ID – Terpidana Wenhai Guan yang sudah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ditangkap.

Adapun warga negara Singapura itu menjadi buron sejak tahun 2021.

Memang ada DPO WNA ditangkap di Batam, tetapi namanya saya belum tahu,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Amir Yanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Secara terpisah, Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Jakarta Utara Doni Boy membenarkan bahwa Wenhai Guan ditangkap Interpol di Batam.

Adapun Wenhai Guan divonis enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady.

“Interpol yang nangkap via red notice di Batam,” kata Doni.

Setelah ditangkap, Wenhai Guan langsung dibawa ke Lapas Cipinang.

Lihat Juga |  Tukang Becak Bobol Tabungan Nasabah BCA Rp 345 Juta, Begini Kronologinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengajukan penerbitan red notice terhadap terpidana Wenhai Guan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 25 Oktober 2021.

Dikutip dari Tribun Batam, Wenhai Guan ditangkap saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Senin (9/1/2023).

Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini menyampaikan bahwa penangkapan Wenhai Guan dilakukan setelah mendapat informasi dari pihak Imigrasi Pelabuhan setempat.

“Saat proses pemeriksaan oleh imigrasi, didapat red notice Interpol. Kemudian, Imigrasi berkoodinasi dengan kami dan sore ini langsung dibawa oleh tim eksekutor Kejari Jakarta Utara,” ujar Herlina.

Menurut Herlina, Wenhai Guan berada di Singapura sejak bulan Juni tahun lalu.

Wenhai Guan telah menjadi terpidana kasus penganiayaan tahun 2020 lalu berdasarkan dengan putusan pengadilan Nomor : 1573.Pid.B/2020 PN Jakarta Utara tanggal 2 Maret 2021.

Lihat Juga |  Pegawai Kemendikti Unjuk Rasa Memprotes Menteri Bertindak Sewenang-wenang

Kemudian, hasil banding dengan putusan nomor: 84/Pid/2021 PT DKI tanggal 23 April 2021 menguatkan putusan PN dengan pidana penjara selama enam bulan. (*)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Sumber: Kompas
redaksi 10/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?