NewsNow.ID – Terpidana Wenhai Guan yang sudah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ditangkap.
Adapun warga negara Singapura itu menjadi buron sejak tahun 2021.
Memang ada DPO WNA ditangkap di Batam, tetapi namanya saya belum tahu,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Amir Yanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Secara terpisah, Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Jakarta Utara Doni Boy membenarkan bahwa Wenhai Guan ditangkap Interpol di Batam.
Adapun Wenhai Guan divonis enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady.
“Interpol yang nangkap via red notice di Batam,” kata Doni.
Setelah ditangkap, Wenhai Guan langsung dibawa ke Lapas Cipinang.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengajukan penerbitan red notice terhadap terpidana Wenhai Guan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 25 Oktober 2021.
Dikutip dari Tribun Batam, Wenhai Guan ditangkap saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Senin (9/1/2023).
Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini menyampaikan bahwa penangkapan Wenhai Guan dilakukan setelah mendapat informasi dari pihak Imigrasi Pelabuhan setempat.
“Saat proses pemeriksaan oleh imigrasi, didapat red notice Interpol. Kemudian, Imigrasi berkoodinasi dengan kami dan sore ini langsung dibawa oleh tim eksekutor Kejari Jakarta Utara,” ujar Herlina.
Menurut Herlina, Wenhai Guan berada di Singapura sejak bulan Juni tahun lalu.
Wenhai Guan telah menjadi terpidana kasus penganiayaan tahun 2020 lalu berdasarkan dengan putusan pengadilan Nomor : 1573.Pid.B/2020 PN Jakarta Utara tanggal 2 Maret 2021.
Kemudian, hasil banding dengan putusan nomor: 84/Pid/2021 PT DKI tanggal 23 April 2021 menguatkan putusan PN dengan pidana penjara selama enam bulan. (*)