Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Buron WN Singapura Wenhai Guan Ditangkap Interpol di Kota Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Buron WN Singapura Wenhai Guan Ditangkap Interpol di Kota Batam

Oleh: redaksi Terbit: 10/Jan/2023
Terpidana Wenhai Guan ditangkap di Batam, Senin (9/1/2023). [Foto: Kejari Jakarta Utara]

NewsNow.ID – Terpidana Wenhai Guan yang sudah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ditangkap.

Adapun warga negara Singapura itu menjadi buron sejak tahun 2021.

Memang ada DPO WNA ditangkap di Batam, tetapi namanya saya belum tahu,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Amir Yanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Secara terpisah, Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Jakarta Utara Doni Boy membenarkan bahwa Wenhai Guan ditangkap Interpol di Batam.

Adapun Wenhai Guan divonis enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady.

“Interpol yang nangkap via red notice di Batam,” kata Doni.

Setelah ditangkap, Wenhai Guan langsung dibawa ke Lapas Cipinang.

Lihat Juga |  Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wamenkumham: Percobaan 10 Tahun Penjara Belum Berlaku

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengajukan penerbitan red notice terhadap terpidana Wenhai Guan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 25 Oktober 2021.

Dikutip dari Tribun Batam, Wenhai Guan ditangkap saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Senin (9/1/2023).

Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini menyampaikan bahwa penangkapan Wenhai Guan dilakukan setelah mendapat informasi dari pihak Imigrasi Pelabuhan setempat.

“Saat proses pemeriksaan oleh imigrasi, didapat red notice Interpol. Kemudian, Imigrasi berkoodinasi dengan kami dan sore ini langsung dibawa oleh tim eksekutor Kejari Jakarta Utara,” ujar Herlina.

Menurut Herlina, Wenhai Guan berada di Singapura sejak bulan Juni tahun lalu.

Wenhai Guan telah menjadi terpidana kasus penganiayaan tahun 2020 lalu berdasarkan dengan putusan pengadilan Nomor : 1573.Pid.B/2020 PN Jakarta Utara tanggal 2 Maret 2021.

Lihat Juga |  Hanya Sahkan 1 RUU Prioritas, Formappi Nilai Kinerja DPR Buruk

Kemudian, hasil banding dengan putusan nomor: 84/Pid/2021 PT DKI tanggal 23 April 2021 menguatkan putusan PN dengan pidana penjara selama enam bulan. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

Sumber: Kompas
redaksi 10/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?