Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Bakal di-PTUN-kan, Forkorindo: Kepala BP Batam Langgar Kepmenhub 47/2022
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Bakal di-PTUN-kan, Forkorindo: Kepala BP Batam Langgar Kepmenhub 47/2022

Oleh: redaksi Terbit: 10/Jan/2023
Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS. [Foto: net]

NewsNow.ID – Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dikepalai Muhammad Rudi dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan mengeluarkan putusan pengalokasian 165 hektare lahan yang diberikan kepada 4 perusahaan properti di area Bandara Hang Nadim.

“Apakah Kepmenhub ini lebih rendah kedudukannya dari Surat Keputusan BP Batam terkait penunjukkan langsung (PL) kepada 4 perusahaan properti tersebut? Sebegitu berkuasanya kah BP Batam sehingga bisa seenaknya saja mengabaikan Kepmenhub itu?” cetus Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, dilansir dari BatamNow.com, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, patut diduga ada upaya mengangkangi putusan Menhub ini demi tujuan tertentu. “Ada 71 item yang dipersyaratkan oleh Kemenhub terkait Rencana Induk Bandara (RIB) Hang Nadim, Batam. Namun faktanya, itu tidak dijalankan oleh BP Batam,” lanjutnya.

Lihat Juga |  Megawati Bakal Umumkan Ganjar Pranowo Capres PDIP Siang Ini

Forkorindo telah menyurati Menhub, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga lainnya, dan minta atensi terhadap persoalan ini. “Kami meminta Menhub untuk mencabut Kepmenhub 47/2022 itu. Untuk apa dibuat Kepmenhub itu kalau hanya untuk ditabrak oleh BP Batam? Kalau itu dicabut, secara otomatis juga PL kepada 4 perusahaan itu akan gugur. Karena PL (SK BP Batam) itu adalah produk turunan dari Kepmenhub tersebut,” terang Tohom.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan PTUN terkait Kepmenhub tersebut. “Jelas sudah melanggar dan tidak bisa dibiarkan,” tukasnya.

Saat ini, sambungnya, kami tengah menyiapkan dokumen-dokumen untuk pengajuan PTUN. “Sedang kami siapkan dan dalam waktu dekat akan diajukan,” ucapnya.

Lihat Juga |  Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh BP Batam merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang dibuat oleh lembaga yang lebih tinggi. “Harus dipahami, lahan yang mau digarap berada di lingkungan Bandara Hang Nadim, di mana itu berada dibawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Tidak bisa lantas BP Batam semena-mena memberikan hak pengelolaan lahan kepada pihak lain seenaknya saja,” tandasnya.

Tohom memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Belum lagi soal dugaan adanya gratifikasi yang diterima para pimpinan BP Batam dari pengalokasian lahan tersebut. Kabarnya, pimpinan BP Batam US$6 atau sekitar Rp 93.000 per meter persegi (kurs US$ 1 = Rp 15.533) . Bila dikalikan 1.650.000 meter persegi (165 ha), maka senilai Rp 153,7 miliar. Sangat cukup untuk modal hidup foya-foya atau bila ingin maju sebagai pemimpin daerah tentunya.

Lihat Juga |  Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

Ketika ditanyakan terkait kemungkinan Kemenhub mencabut Kepmenhub tersebut, Maria Kristi Endah Murni Dirjen Hubud menjawab singkat, “Kami belum bisa putuskan”.

Pihaknya, kata Maria Kristi, masih mempelajari persoalan tersebut. “Sejauh ini masih kami pelajari ya,” ujarnya di Jakarta, hari ini, Selasa (10/1).

Keempat perusahaan yang menerima PL dari BP Batam yakni, PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo, dan PT Citra Tritunas Prakarsa. Kabarnya lagi, ratusan pekerja dan alat berat telah diturunkan guna menggarap lahan dekat bandara. Hutan di sekitar barat daya, selatan, dan tenggara Bandara Hang Nadim, kabarnya telah digunduli, serta tanah di tebing sisi tenggara bandara telah dipotong untuk diratakan. (*)

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Sumber: BatamNow.com
redaksi 10/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?