Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz Keluar Negeri
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz Keluar Negeri

Oleh: redaksi Terbit: 8/Nov/2023
Gedung KPK. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dengan kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dilansir kumparan, pencegahan ketiga orang ini untuk kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan ini suratnya sudah diajukan tentunya ke Imigrasi Kemenkumham,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Pencegahan tersebut dilakukan terhadap tiga advokat untuk 6 bulan pertama. Ali belum merinci siapa ketiga orang tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, ketiganya yakni:

  • Febri Diansyah
  • Rasamala Aritonang
  • Donal Fariz

Ali menuturkan, pencegahan itu agar ketiganya tidak bepergian ke luar negeri.

Lihat Juga |  Mahfud Ungkap Ketua KPK Tak Tahu Surat PPATK Soal Harta RAT Sejak 2013

“Bagian dari kebutuhan proses penyidikan di mana ketika keterangan tiga orang advokat ini nanti dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai,” ucap Ali.

Febri dan Rasamala Pernah Diperiksa KPK

Febri dan Rasamala pernah diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (2/10).

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali Fikri Selasa (3/10).

Ali tidak merinci secara detail dokumen yang dimaksud. Namun Febri dan Rasamala sebelumnya telah mengungkapkan bahwa dokumen itu adalah legal opinion yang ditemukan penyidik di rumah dinas SYL.

Lihat Juga |  Ujian Praktik SIM Angka 8 Resmi Diubah!

Draf pandangan hukum itu dibuat Febri dkk lewat kantor hukumnya, Visi Law Office, saat kasus di Kementan masih pada tahap penyelidikan. Saat itu, Febri dkk ditunjuk sebagai kuasa hukum SYL.

Kasus SYL

SYL dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain: Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL. (*)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 8/Nov/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?