Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz Keluar Negeri
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz Keluar Negeri

Oleh: redaksi Terbit: 8/Nov/2023
Gedung KPK. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dengan kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dilansir kumparan, pencegahan ketiga orang ini untuk kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan ini suratnya sudah diajukan tentunya ke Imigrasi Kemenkumham,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Pencegahan tersebut dilakukan terhadap tiga advokat untuk 6 bulan pertama. Ali belum merinci siapa ketiga orang tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, ketiganya yakni:

  • Febri Diansyah
  • Rasamala Aritonang
  • Donal Fariz

Ali menuturkan, pencegahan itu agar ketiganya tidak bepergian ke luar negeri.

Lihat Juga |  Kejagung akan Panggil Lagi Menteri Johnny Plate di Kasus BTS Kominfo

“Bagian dari kebutuhan proses penyidikan di mana ketika keterangan tiga orang advokat ini nanti dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai,” ucap Ali.

Febri dan Rasamala Pernah Diperiksa KPK

Febri dan Rasamala pernah diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (2/10).

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali Fikri Selasa (3/10).

Ali tidak merinci secara detail dokumen yang dimaksud. Namun Febri dan Rasamala sebelumnya telah mengungkapkan bahwa dokumen itu adalah legal opinion yang ditemukan penyidik di rumah dinas SYL.

Lihat Juga |  Rikson Tampubolon: Pemuda Gereja Harus Jadi Penggerak Toleransi di Kota Batam

Draf pandangan hukum itu dibuat Febri dkk lewat kantor hukumnya, Visi Law Office, saat kasus di Kementan masih pada tahap penyelidikan. Saat itu, Febri dkk ditunjuk sebagai kuasa hukum SYL.

Kasus SYL

SYL dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain: Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL. (*)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

redaksi 8/Nov/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?