Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PAD Pajak Parkir Khusus Batam Tak Mencapai Target, Kini Muncul Parkir Gratis Milik K Square Mall
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PAD Pajak Parkir Khusus Batam Tak Mencapai Target, Kini Muncul Parkir Gratis Milik K Square Mall

Oleh: Editor Terbit: 5/Feb/2026

Newsnow,id, Batam – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam dari sektor pajak jasa parkir belum tercapai, muncul lapak parkir gratis di kawasan K Square Mall, Sukajadi, Batam.

Lapak Parkir tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait izin, status lahan, dan potensi kerugian daerah (PAD).

Informasi yang dihimpun NewsNow.id menyebutkan, pihak K Square Mall diduga menggarap lahan hijau penyangga jalan (buffer zone) untuk dijadikan area parkir gratis.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen K Square belum memberikan klarifikasi resmi.

K Square—Mall yang dulunya bernama Kepri Mall—selama ini mengelola parkir khusus, dengan kewajiban menyetorkan pajak jasa parkir sebesar 10 persen kepada Pemko Batam.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Parkir Khusus Diatur Ketat

Fasilitas parkir khusus, seperti di pusat perbelanjaan (mal), rumah sakit dan lainnya ditetapkan oleh Wali Kota Batam dan dikelola langsung oleh pemilik fasilitas parkir.

Sesuai Perwako Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif parkir kendaraan di tempat khusus parkir diatur tarif jasa parkir kendaraan.

Misalnya, untuk per 2 jam pertama sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan dua jam pertama untuk mobil mencapai Rp 5.000.

Dari jasa parkir khusus, pengelola wajib setor 10 persen dari penerimaan jasa parkir sebagai pajak daerah, yang menjadi bagian dari PAD Pemko Batam.

Lihat Juga |  DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Namun saat ini, K Square Mall membuka lapak parkir baru di luar area kawasan mal, tanpa penjelasan resmi mengenai jenis parkir, mekanisme pengelolaan, serta izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Ketika BatamNow.com coba menggunakan areal parkir tersebut, tak ada sistem autogate, juru parkir maupun karcis parkir.

Selain persoalan perizinan, pembukaan lapak parkir tersebut juga disorot karena diduga merambah lahan hijau penunjang jalan (buffer zone).

Luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 200 meter persegi, disertai dengan penebangan sejumlah pohon.

Berada di Areal Objek Vital Nasional

Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi lapak parkir tersebut berada di seputaran objek vital nasional, yakni jaringan pipa gas rumah tangga (jargas) yang baru dibangun oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Proyek strategis tersebut diketahui berada dalam pengawasan dan pengamanan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Publik pun mempertanyakan, mengapa lahan tersebut justru dijadikan lapak parkir gratis, di tengah kondisi PAD pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan umum yang belum mencapai target?

Mengapa lapak parkir merambah lahan hijau penyanggah jalan umum?

Selama ini, parkir yang dikelola manajemen Kepri Mall hingga menjadi K Square Mall dikategorikan sebagai parkir khusus, dengan objek parkir berada di dalam areal mal, bukan di luar kawasan.

Muncul pertanyaan lanjutan, apakah lapak parkir baru tersebut juga termasuk parkir khusus yang wajib menyetorkan pajak jasa parkir 10 persen kepada Pemko Batam, tapi di luar sistem.

Lihat Juga |  Pencuri Kabel Listrik milik PLN di Batam di Tangkap Polisi

Jika iya, mengapa fasilitas parkir tersebut digratiskan kepada pengguna?

Sebagai catatan, sebelum terbitnya regulasi terbaru, pajak parkir khusus dikenakan sebesar 25 persen.

Penurunan tarif pajak menjadi 10 persen dinilai telah berdampak pada turunnya penerimaan pajak parkir daerah.

Namun yang dinilai janggal, di tengah kondisi tersebut, justru muncul lapak parkir gratis untuk kawasan mal.

Data PAD Pajak Parkir Pemko Batam Tak Capai Target

Berdasarkan data yang diperoleh BatamNow.com dari Sistem Informasi Pendapatan Daerah (SIE-PENDA) Pemko Batam (siependa.batam.go.id), realisasi PAD dari sektor pajak parkir dalam beberapa tahun terakhir belum mencapai target, dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2025

Target: Rp 16,3 miliar
Realisasi: Rp 11 miliar (67,72 persen)
Tahun 2024

Target: Rp 16,2 miliar
Realisasi: Rp 10,6 miliar (65,59 persen)
Tahun 2023

Target: Rp 28 miliar
Realisasi: Rp 11 miliar (39,27 persen)
Tahun 2022

Target: Rp 16,5 miliar
Realisasi: Rp 8,9 miliar (54,30 persen)
Tahun 2021

Target: Rp 6,8 miliar
Realisasi: Rp 5,4 miliar (79,60 persen).
Sejumlah pihak menilai, pembukaan lapak parkir gratis tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, baik dari aspek pemanfaatan lahan hijau penyangga jalan, izin pengelolaan parkir, maupun kewajiban pajak parkir daerah.

BatamNow.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dishub Kota Batam dan BP Batam selaku pemilik lahan terkait dasar hukum pemanfaatan area tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi.

Lihat Juga |  Ratusan Warga Tanjung Sengkuang Demo DPRD Batam, Bawa Tritura Soal Krisis Air

BatamNow.com akan terus menelusuri perkembangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Rincian Tarif di Tempat Khusus Parkir

Tarif Parkir Khusus diatur dalam dalam Perwako Batam 1/2024

a. Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi

  1. untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 5.000
  2. untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 2.000
  3. tarif parkir maksimal sebesar Rp 60.000 per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan VIP/Vallet
  4. tarif layanan VIP/Vallet untuk setiap parkir 1 jam pertama sebesar Rp 60.000.

b. Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga

  1. untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 2.000
  2. untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 1.000, tarif parkir maksimal sebesar Rp 30.000 per hari atau 24 jam.

c. Bus/Truck (Roda 6/Lebih)

  1. untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 6.000
  2. untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 3.000
  3. tarif parkir maksimal sebesar Rp 100.000 per hari atau 24 jam.

d. Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 5 menit.

Sementara, Tarif Parkir Khusus di Perda 1/2024:

  1. Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi, Rp 5.000 per sekali parkir
  2. Kendaraan roda dua dan tiga, Rp 2.000 per sekali parkir
  3. Bus/Truk Rp 10.000 per sekali parkir. (A)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Editor 5/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?