Newsnow,id, Batam – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam dari sektor pajak jasa parkir belum tercapai, muncul lapak parkir gratis di kawasan K Square Mall, Sukajadi, Batam.
Lapak Parkir tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait izin, status lahan, dan potensi kerugian daerah (PAD).
Informasi yang dihimpun NewsNow.id menyebutkan, pihak K Square Mall diduga menggarap lahan hijau penyangga jalan (buffer zone) untuk dijadikan area parkir gratis.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen K Square belum memberikan klarifikasi resmi.
K Square—Mall yang dulunya bernama Kepri Mall—selama ini mengelola parkir khusus, dengan kewajiban menyetorkan pajak jasa parkir sebesar 10 persen kepada Pemko Batam.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Parkir Khusus Diatur Ketat
Fasilitas parkir khusus, seperti di pusat perbelanjaan (mal), rumah sakit dan lainnya ditetapkan oleh Wali Kota Batam dan dikelola langsung oleh pemilik fasilitas parkir.
Sesuai Perwako Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif parkir kendaraan di tempat khusus parkir diatur tarif jasa parkir kendaraan.
Misalnya, untuk per 2 jam pertama sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan dua jam pertama untuk mobil mencapai Rp 5.000.
Dari jasa parkir khusus, pengelola wajib setor 10 persen dari penerimaan jasa parkir sebagai pajak daerah, yang menjadi bagian dari PAD Pemko Batam.
Namun saat ini, K Square Mall membuka lapak parkir baru di luar area kawasan mal, tanpa penjelasan resmi mengenai jenis parkir, mekanisme pengelolaan, serta izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Ketika BatamNow.com coba menggunakan areal parkir tersebut, tak ada sistem autogate, juru parkir maupun karcis parkir.
Selain persoalan perizinan, pembukaan lapak parkir tersebut juga disorot karena diduga merambah lahan hijau penunjang jalan (buffer zone).
Luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 200 meter persegi, disertai dengan penebangan sejumlah pohon.
Berada di Areal Objek Vital Nasional
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi lapak parkir tersebut berada di seputaran objek vital nasional, yakni jaringan pipa gas rumah tangga (jargas) yang baru dibangun oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Proyek strategis tersebut diketahui berada dalam pengawasan dan pengamanan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Publik pun mempertanyakan, mengapa lahan tersebut justru dijadikan lapak parkir gratis, di tengah kondisi PAD pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan umum yang belum mencapai target?
Mengapa lapak parkir merambah lahan hijau penyanggah jalan umum?
Selama ini, parkir yang dikelola manajemen Kepri Mall hingga menjadi K Square Mall dikategorikan sebagai parkir khusus, dengan objek parkir berada di dalam areal mal, bukan di luar kawasan.
Muncul pertanyaan lanjutan, apakah lapak parkir baru tersebut juga termasuk parkir khusus yang wajib menyetorkan pajak jasa parkir 10 persen kepada Pemko Batam, tapi di luar sistem.
Jika iya, mengapa fasilitas parkir tersebut digratiskan kepada pengguna?
Sebagai catatan, sebelum terbitnya regulasi terbaru, pajak parkir khusus dikenakan sebesar 25 persen.
Penurunan tarif pajak menjadi 10 persen dinilai telah berdampak pada turunnya penerimaan pajak parkir daerah.
Namun yang dinilai janggal, di tengah kondisi tersebut, justru muncul lapak parkir gratis untuk kawasan mal.
Data PAD Pajak Parkir Pemko Batam Tak Capai Target
Berdasarkan data yang diperoleh BatamNow.com dari Sistem Informasi Pendapatan Daerah (SIE-PENDA) Pemko Batam (siependa.batam.go.id), realisasi PAD dari sektor pajak parkir dalam beberapa tahun terakhir belum mencapai target, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2025
Target: Rp 16,3 miliar
Realisasi: Rp 11 miliar (67,72 persen)
Tahun 2024
Target: Rp 16,2 miliar
Realisasi: Rp 10,6 miliar (65,59 persen)
Tahun 2023
Target: Rp 28 miliar
Realisasi: Rp 11 miliar (39,27 persen)
Tahun 2022
Target: Rp 16,5 miliar
Realisasi: Rp 8,9 miliar (54,30 persen)
Tahun 2021
Target: Rp 6,8 miliar
Realisasi: Rp 5,4 miliar (79,60 persen).
Sejumlah pihak menilai, pembukaan lapak parkir gratis tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, baik dari aspek pemanfaatan lahan hijau penyangga jalan, izin pengelolaan parkir, maupun kewajiban pajak parkir daerah.
BatamNow.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dishub Kota Batam dan BP Batam selaku pemilik lahan terkait dasar hukum pemanfaatan area tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi.
BatamNow.com akan terus menelusuri perkembangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Rincian Tarif di Tempat Khusus Parkir
Tarif Parkir Khusus diatur dalam dalam Perwako Batam 1/2024
a. Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi
- untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 5.000
- untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 2.000
- tarif parkir maksimal sebesar Rp 60.000 per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan VIP/Vallet
- tarif layanan VIP/Vallet untuk setiap parkir 1 jam pertama sebesar Rp 60.000.
b. Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga
- untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 2.000
- untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 1.000, tarif parkir maksimal sebesar Rp 30.000 per hari atau 24 jam.
c. Bus/Truck (Roda 6/Lebih)
- untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 6.000
- untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 3.000
- tarif parkir maksimal sebesar Rp 100.000 per hari atau 24 jam.
d. Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 5 menit.
Sementara, Tarif Parkir Khusus di Perda 1/2024:
- Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi, Rp 5.000 per sekali parkir
- Kendaraan roda dua dan tiga, Rp 2.000 per sekali parkir
- Bus/Truk Rp 10.000 per sekali parkir. (A)
Sumber: Batamnow.com

