Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pencuri Kabel Listrik milik PLN di Batam di Tangkap Polisi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pencuri Kabel Listrik milik PLN di Batam di Tangkap Polisi

Oleh: Editor Terbit: 8/Apr/2026
Satreskrim Polresta Barelang

Newsnow.id, Batam – Aksi pencurian kabel listrik milik PLN di sejumlah ruas jalan di Batam yang terjadi diam-diam selama hampir tiga tahun akhirnya terungkap.

Seorang pria berinisial RS (48) ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang usai melakukan aksi terakhirnya di median jalan depan RS Awal Bros Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (3/4/2026) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andreastian, mengungkapkan bahwa tersangka bukan pemain baru. RS diduga telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 di berbagai titik di Kota Batam.

“Tersangka ini cukup berpengalaman. Ia mengetahui ciri kabel yang sudah tidak dialiri listrik, lalu beraksi pada malam hari,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Lihat Juga |  Laporan Ketua P3SRS Apartemen Delta Cakung Mandek, Penyidik Masuk Angin?

Dengan keahliannya tersebut, RS mampu memilih target secara aman. Ia hanya menyasar kabel yang sudah tidak aktif guna menghindari risiko tersengat listrik.

Dalam setiap aksinya, pelaku membawa berbagai peralatan khusus seperti cangkul, gergaji besi, linggis, katrol penarik kabel, palu, pisau cutter, hingga pipa besi panjang.

Modusnya terbilang sederhana namun terencana. RS terlebih dahulu menggali tanah untuk menemukan kabel yang tertanam. Setelah itu, kabel ditarik menggunakan katrol rantai sebelum dipotong dengan gergaji besi.

Lapisan luar kabel kemudian dikupas menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga di dalamnya. Hasil curian tersebut dijual ke tempat penampungan besi tua di kawasan Muka Kuning, Sei Beduk.

Lihat Juga |  Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan serta 22,3 kilogram tembaga hasil curian. Akibat perbuatannya, PT PLN Batam mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap, RS telah melakukan sekitar 20 kali pencurian di berbagai lokasi. Di antaranya di depan RS Awal Bros Lubuk Baja dua kali, SPBU Baloi satu kali, Jalan Raya Batu Aji tiga kali, hingga ruas jalan menuju Tanjung Uncang sebanyak empat kali.

Selain itu, ia juga beraksi di Jalan Batu Ampar, Tiban, hingga kawasan Marina.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Int)

Lihat Juga |  Skandal Pelecehan Seksual; Dosen Universitas HKBP Nomensen Siantar Inisial RP Diminta Dipecat Tidak Dengan Hormat

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Editor 8/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?