Newsnow.id, Batam – Aksi pencurian kabel listrik milik PLN di sejumlah ruas jalan di Batam yang terjadi diam-diam selama hampir tiga tahun akhirnya terungkap.
Seorang pria berinisial RS (48) ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang usai melakukan aksi terakhirnya di median jalan depan RS Awal Bros Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (3/4/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andreastian, mengungkapkan bahwa tersangka bukan pemain baru. RS diduga telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 di berbagai titik di Kota Batam.
“Tersangka ini cukup berpengalaman. Ia mengetahui ciri kabel yang sudah tidak dialiri listrik, lalu beraksi pada malam hari,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dengan keahliannya tersebut, RS mampu memilih target secara aman. Ia hanya menyasar kabel yang sudah tidak aktif guna menghindari risiko tersengat listrik.
Dalam setiap aksinya, pelaku membawa berbagai peralatan khusus seperti cangkul, gergaji besi, linggis, katrol penarik kabel, palu, pisau cutter, hingga pipa besi panjang.
Modusnya terbilang sederhana namun terencana. RS terlebih dahulu menggali tanah untuk menemukan kabel yang tertanam. Setelah itu, kabel ditarik menggunakan katrol rantai sebelum dipotong dengan gergaji besi.
Lapisan luar kabel kemudian dikupas menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga di dalamnya. Hasil curian tersebut dijual ke tempat penampungan besi tua di kawasan Muka Kuning, Sei Beduk.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan serta 22,3 kilogram tembaga hasil curian. Akibat perbuatannya, PT PLN Batam mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap, RS telah melakukan sekitar 20 kali pencurian di berbagai lokasi. Di antaranya di depan RS Awal Bros Lubuk Baja dua kali, SPBU Baloi satu kali, Jalan Raya Batu Aji tiga kali, hingga ruas jalan menuju Tanjung Uncang sebanyak empat kali.
Selain itu, ia juga beraksi di Jalan Batu Ampar, Tiban, hingga kawasan Marina.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Int)

