Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Penjambret Emas Ibu-ibu di Bengkong Batam, di Tangkap Polisi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Penjambret Emas Ibu-ibu di Bengkong Batam, di Tangkap Polisi

Oleh: Editor Terbit: 4/Mar/2026
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian (ketiga dari kiri),memimpin konferensi pers ungkap kasus penjambretan di Bengkong sebanyak 5 kali, Mapolresta Barelang, Selasa (03/03/2026). (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Polisi menangkap seorang pria berinisial MED (25 tahun) pada Kamis (26/02/2026), setelah lima kali melakukan aksi penjambretan emas ibu-ibu di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pelaku diketahui sengaja datang dari Palembang ke Batam untuk melakukan aksi kejahatan, lalu kembali ke kampung halamannya seusai beraksi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa MED merupakan target operasi karena berulang kali beraksi dengan modus serupa, yakni mengincar ibu-ibu yang mengenakan perhiasan emas.

“Kami melakukan pengejaran sampai ke Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku ini merupakan pelaku luar kota yang melakukan aksinya di wilayah Kota Batam, ke Batam hanya untuk melakukan aksi kejahatan dan sorenya dia pesan tiket ke Palembang,” ujar Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (03/03/2026).

Lihat Juga |  Ricky Rizal Putuskan Kasasi, Berharap Peroleh Keringanan Hukuman

MED melancarkan aksi teranyarnya pada Minggu (22/02) sekitar pukul 12.17 WIB di kawasan Kampung Tua Bengkong.

Saat itu, MED berhasil merampas gelang emas milik seorang ibu yang tengah melintas menggunakan sepeda motor.

Sebelum beraksi, tersangka lebih dulu melakukan pengintaian di sekitar Mie Gacoan Golden Prawn. Ia mencari calon korban yang terlihat mengenakan perhiasan.

“Lalu pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor sampai akhirnya korban melintasi jalan sepi dan pelaku melakukan aksinya,” jelas Debby.

Sudah Lima Kali Beraksi di Bengkong

Berdasarkan data kepolisian, MED telah lima kali melakukan penjambretan di wilayah Bengkong dengan total kerugian mencapi ratusan juta rupiah. Rinciannya sebagai berikut:

20 Mei 2023 di Jalan Utama Bengkong Nusantara, kerugian Rp 12,9 juta.
31 Oktober 2025 di samping SMA Negeri 8, Kelurahan Sadai, kerugian Rp 17 juta.
12 Desember 2025 di Jalan Raya Golden City depan Wedrink, kerugian Rp 36 juta.
21 Februari 2026 di Kampung Tua Bengkong, kerugian Rp 17,3 juta.
22 Februari 2026 di Bengkong Sadai, kerugian sekitar Rp 50 juta.
Karena aksinya yang berulang, polisi melakukan pengejaran hingga ke Palembang, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Lihat Juga |  Perkara Sabu Hampir 2 Ton, 4 WNI dan 2 WNA Dituntut Hukuman Mati

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone XR, satu jaket Adidas, uang tunai Rp 12 juta, sepasang sepatu, tas selempang warna hitam, dompet, KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Sementara itu, terkait penjualan emas hasil jambretan, polisi masih melakukan pendalaman karena keterangan tersangka dinilai berbelit-belit.

“Terkait penjualan barang bukti ini masih kami dalami karena tersangka ini masih berbelit belit dalam keterangannya,” tambah Debby.

Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah guna meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan.

Lihat Juga |  6 BUMN Terancam Bangkrut, Ini Profilnya

“Ini juga perlu menjadi perhatian bagi masyarakat apabila sedang beraktivitas di luar rumah agar meminimalisir perhiasan yang menempel di tubuhnya untuk menghindari niat para pelaku kejahatan,” pesannya. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 4/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?