NewsNow.id, Batam – Berakhirnya kerja sama operasional (KSO) dalam mengelola Pelabuhan Batam Center selama 25 tahun, antara BP Batam dengan PT Synergy Tharada, pada 1 Agustus 2024 ini, memunculkan banyak pertanyaan. Apakah langsung di-take over oleh pengelola baru?
Kalaupun iya, apakah pengelola baru bisa langsung beradaptasi secara oprasional? Yang jelas, butuh waktu transisi sebelum benar-benar ganti pengelola. Lantas, di masa transisi, siapa yang akan jadi pengelola?
Muncul isu, BP Batam akan mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Batam Center untuk sementara waktu. Namun, BP Batam adalah regulator, bukan operator pelabuhan. Lembaga tersebut tidak kompeten untuk mengelola pelabuhan, termasuk tidak memiliki International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code).
Tak hanya itu, hingga kini belum jelas juga, apakah operator Pelabuhan Batam Center yang baru memiliki ISPS Code.
Apakah bisa, sebuah pelabuhan yang katanya berkelas internasional dikelola oleh lembaga atau perusahaan yang jelas-jelas belum mengantongi ISPS Code?
“Tidak bisa. Karena rentan sekali dan berisiko tinggi (high risk),” kata pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC) Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, dikutip dari BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
ISPS Code adalah suatu standar atau kriteria penilaian implementasi sistem manajemen pengamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan.
Standar Internasional
Dia menjelaskan, ISPS Code adalah standar internasional yang diberlakukan untuk memastikan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dari ancaman keamanan maritim, termasuk terorisme dan aktifitas ilegal lainnya.
ISPS Code diperkenalkan oleh International Maritime Organization (IMO) sebagai bagian dari Amendemen Konvensi Internasional untuk Keselamatan Hidup di Laut (SOLAS) tahun 2002. Tujuan utama ISPS Code adalah untuk menetapkan kerangka kerja internasional guna mendeteksi dan mencegah ancaman keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.
“Tanpa kepatuhan terhadap ISPS Code, pelabuhan internasional tidak diakui oleh komunitas maritim internasional sebagai fasilitas yang aman dan layak untuk kapal internasional. Sebagai regulator, BP Batam bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi berbagai aktifitas di wilayah Batam, termasuk pengelolaan pelabuhan,” terangnya.
Marcellus menegaskan, fungsi regulasi berbeda dengan fungsi operasional. Mengelola pelabuhan feri internasional memerlukan kompetensi teknis dan operasional yang spesifik, termasuk pengetahuan mendalam tentang manajemen pelabuhan, logistik, dan keamanan maritim.
“Tanpa pengalaman dan sertifikasi yang sesuai, BP Batam bakal menghadapi berbagai tantangan serius dalam mengelola pelabuhan ini dengan efektif,” tukasnya.
Dampak Negatif
Bila suatu pelabuhan dikelola oleh perusahaan atau lembaga yang tidak memiliki ISPS Code, memiliki dampak negatif yang sangat luas. Sebab, ISPS Code dirancang untuk meningkatkan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap ancaman keamanan maritim, termasuk terorisme, pembajakan, dan aktivitas ilegal lainnya.
“Pelabuhan yang tidak mematuhi ISPS Code menjadi lebih rentan terhadap ancaman keamanan bagi kapal yang berlabuh di sana. Pengusaha kapal harus mempertimbangkan risiko tambahan terhadap keselamatan kapal dan muatan, yang bisa berdampak langsung pada biaya operasional dan premi asuransi,” serunya.
Selain itu, lanjutnya, pelabuhan yang tidak memiliki ISPS Code dapat merusak reputasi pengusaha kapal yang beroperasi di sana. Keamanan dan keselamatan adalah prioritas utama bagi para pelanggan, termasuk pemilik barang, penumpang, dan perusahaan logistik.
“Ketika pelabuhan tidak memenuhi standar keamanan internasional, kepercayaan terhadap pengusaha kapal yang menggunakan pelabuhan tersebut akan menurun. Ini dapat mengakibatkan hilangnya bisnis dan kesulitan dalam menjalin kemitraan baru,” urainya.
Ditambahkannya, pengusaha kapal yang sering berlabuh di pelabuhan yang tidak memiliki ISPS Code bakal mengalami penurunan nilai aset kapal mereka.
Pasar dapat menilai lebih rendah kapal-kapal yang beroperasi di lingkungan yang kurang aman dan berisiko tinggi. Ini bisa berdampak pada nilai jual kembali kapal dan kemampuan pengusaha kapal untuk mendapatkan pembiayaan atau investasi baru.
Dampak negatif dari beroperasi di pelabuhan yang tidak memenuhi standar ISPS Code juga dapat mempengaruhi daya saing pengusaha kapal. (*)