Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Nika Astaga : ISPS Code Pelabuhan Feri Internasional Batam Center Masih di Bawah Penguasaan PT Synergy Tharada
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Nika Astaga : ISPS Code Pelabuhan Feri Internasional Batam Center Masih di Bawah Penguasaan PT Synergy Tharada

Oleh: redaksi Terbit: 19/Jul/2024
Rizan Nika Astaga, General Manager PT Synergy Tharada. [Foto: ist]

NewsNow.id, Batam – Kemitraan/ Kerja Sama Operasional (KSO) Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, akan berakhir 1 Agustus 2024, setelah 25 tahun PT Synergy Tharada (ST) mengelola pelabuhan penumpang itu.

Seperti diketahui PT Metro Nusantara Bahari (MNB) satu-satunya perusahaan yang tiba-tiba diumumkan BP Batam sebagai pemenang lelang, meski sebelumnya hanya PT Harapan Mitra Properti yang lolos prakualifikasi.

Ke depan PT MNB menjadi Mitra Kerja Sama BP Batam Pemanfaatan Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Untuk Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Centre.

Meski ditetapkan sebagai pemenang lelang, PT MNB dinilai tidak akan dapat langsung mengelola pelabuhan existing.

Hal itu, menurut Nika, disebab perusahaan itu belum memiliki ISPS Code (International Ship and Port Security Code).

Lihat Juga |  Sidang Putusan Bagi Ferdy Sambo Dijadwalkan 13 Februari

Rizan Nika Astaga, selaku General Manager PT ST membenarkan bahwa hingga saat ini PT Synergy Tharada adalah pemilik ISPS Code dari Ditjen Hubla untuk Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

“Sampai saat ini, ISPS Code untuk Pelabuhan Feri Batam center masih milik Synergy Tharada, dan belum ada informasi yang kita terima dari Dirjen Hubla terkait penonaktifan ISPS itu,” jelas Nika saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2024).

Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kota Batam. [Foto: BatamNow]

Menurut penilaian Nika, BP Batam belakangan ini seperti tak menganggap PT ST sebagai pemegang hak KSO di pelabuhan Batam Center itu.

“Kami seperti tidak dianggap. Bagaimana saya katakan tidak dianggap, sebelum proses prakualifikasi itu akan dibuka, BP Batam tidak pernah memanggil atau mengundang Synergy, padahal bagaimana pun keadaan pelabuhan ini hanya kami saja yang tahu, BP Batam itu hanya menerima royalti saja dari pelabuhan ini,” jelas Nika.

Lihat Juga |  Kandas Upaya Mencawapreskan Jokowi

Ia dan pihaknya tidak mengetahui bahwa prakualifikasi itu sudah dibuka oleh BP Batam dan mereka mengetahuinya setelah salah satu legal PT ST membuka website BP Batam dan melihat bahwa proses prakualifikasi sedang berlangsung.

“Kami sebetulnya tidak tahu bahwa proses prakualifikasi itu sudah dibuka, kami tahunya itu setelah Rendy (legal) membuka web BP Batam, dan terlihat di sana bahwa proses sedang berlangsung,” ujar Nika.

Ia pun mengungkapkan pihaknya keberatan atas persyaratan yang diajukan BP Batam pada proses prakualifikasi.

“Persyaratan yang tidak masuk akal menurut kami itu, satu harus memiliki anak perusahaan yang bergerak di properti dengan KBLI 68111-real estat yang 99 persen sahamnya harus dimiliki oleh calon peserta lelang,” jelas Nika.

Lihat Juga |  Mencekam! Penggusuran Kampung Tangki Seribu Batu Ampar Ricuh. 15 Warga Diamankan

“Kedua, kami juga keberatan mengenai syarat yang menyatakan bahwa, yang sedang mengelola tidak diperbolehkan ikut sebagai peserta lelang, kan ini persyaratan kurang masuk akal,” ujarnya. (*)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

Sumber: BatamNow.com
redaksi 19/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?