Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Turis India Kehilangan Barang di Feri Malaysia Tujuan Batam, Dideportasi Sebelum Bisa Melapor
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Turis India Kehilangan Barang di Feri Malaysia Tujuan Batam, Dideportasi Sebelum Bisa Melapor

Oleh: redaksi Terbit: 24/Jul/2024

NewsNow.id, Batam – Mohammed Vallikkaparamba Nayaruveettil, yang lebih dikenal dengan nama Afsal, seorang wisatawan asal India, mengalami nasib sial ketika barang-barangnya dicuri saat berada di atas feri penumpang yang ia tumpangi.

Kejadian yang mengecewakan ini terjadi pada Senin (8/7/2024) dalam pelayaran feri internasional rute Johor Bahru, Malaysia menuju Batam.

Satu tas milik Mohammed hilang dicuri. Tas tersebut berisi sebuah laptop senilai RM 3.500 (sekitar Rp 12 juta), handphone senilai RM 500 (sekitar Rp 1,7 juta), uang tunai RM 2.500 (sekitar Rp 8,6 juta), dan paspor dengan nomor V1873712.

Setibanya di pelabuhan Batam, Mohammed tidak sempat melapor ke pihak berwenang karena ia langsung dideportasi kembali ke Malaysia oleh pihak Imigrasi Batam pada Selasa (09/7/2024) pagi sekitar pukul 06.00.

Tidak diberi kesempatan untuk melapor di otoritas pelabuhan Batam, Mohammed akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kedutaan Besar India di Kuala Lumpur setelah dideportasi dari Batam.

Sumber resmi media ini mengkonfirmasi kejadian yang dialami Mohammed. Dikatakan bahwa Mohammed ke Batam untuk berlibur setelah menyelesaikan urusannya di Johor, Malaysia.

Ia berangkat dari Pelabuhan Johor Bahru dengan feri MV Citra Legacy 3 menuju Pelabuhan Batam Center.

Tas Hilang dari Kursi Penumpang

Menurut informasi yang diperoleh BatamNow.com, feri MV Citra Legacy 3 berangkat dari Johor Bahru pada pukul 15.45 waktu Malaysia dan tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center sekitar pukul 18.30.

Lihat Juga |  Cara Mendapatkan Sertifikat Haji Online Pakai Aplikasi Nusuk

Sumber tersebut menirukan laporan Mohammed, ketika feri hampir tiba di Batam, Mohammed terkejut mendapati tas dan barang-barangnya hilang dari kursi penumpang.

Hal ini terjadi karena selama pelayaran, Mohammed sempat meninggalkan tempat duduknya untuk menikmati pemandangan laut.

Mohammed yang baru pertama kali ke Batam merasa kebingungan dan mencoba mencari tasnya yang hilang di tengah kerumunan penumpang yang sedang antre untuk turun dari kapal.

Ia bertanya kepada kru kapal, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan tas tersebut.

Mohammed pun protes kepada kru kapal serta petugas pelabuhan tentang bagaimana ia bisa masuk ke pintu pemeriksaan imigrasi sedangkan tasnya yang berisi dokumen imigrasi hilang.

Pelaku Terekam CCTV

Bagaimana respons petugas Pelabuhan Internasional Batam Center terhadap kejadian ini?

Erik Mario Sihotang SH, Staf Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center menjelaskan, “Pada pukul 19.30, aku mendapat berita dari rekan bahwasanya ada kekisruhan di dekat kapal yang baru sampai, ku samperinlah. Lalu setelah mendengarkan keterangan dari si Afsal ini, kusuruh kapal itu untuk bersandar dan membuka CCTV. Dari CCTV itulah kami amati hingga pukul 03.00 WIB”.

Setelah mendengarkan keterangan dari Mohammed, Erik menghubungi petugas pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru untuk mengirimkan rekaman CCTV keberangkatan feri MV Citra Legacy 3 untuk memastikan kebenaran keterangan dari Mohammed.

Lihat Juga |  Disperindag Batam Pastikan Stok Beras Aman hingga Akhir Maret 2026

“Mendapat keterangan dia (Mohammaed) langsung ku telepon ke Malaysia untuk mengirimkan rekaman CCTV, untuk memastikan kebenarannya saja,” ujar Erik.

Setelah pemeriksaan CCTV di Batam, diketahui bahwa terduga pelaku adalah seorang wanita yang terlihat memakai hoodie berwarna hijau muda dan celana jeans dengan sepatu hitam-putih.

Diketahui bahwa terduga pelaku tersebut berinisial DSM dengan nomor paspor C7919xxx.

“Dan dapatlah terduga pelaku ini di dalam CCTV. Ku bilang sama dia (Mohammed) ‘kau nggak bisa masuk ke (Indonesia)’. Kemudian langsung kuhubungi Kapos KKP Pelabuhan Batam Center, Bripka Ronal Sitohang,” ujar Erik.

Setelah berkomunikasi dengan Ronal, Erik menyarankan Mohammed untuk tidur di kapal dan menitipkannya kepada kru kapal, sambil meminta kru memberikan makanan karena uang Mohammed sudah habis.

Barang Tak Lewati Pemeriksaan X-Ray

Setelah menitipkan Mohammed kepada kru kapal, Erik mendatangi petugas x-ray Bea Cukai untuk menanyakan apakah ada barang berupa laptop dan HP yang melewati mesin x-ray sekitar pukul 20.00 WIB pada hari kejadian.

“Setelah dicek di mesin x-ray itu ternyata tidak ada, lalu kita cek lah CCTV yang berada di atas x-ray itu, ternyata terduga pencuri itu tidak melewatkan dugaan barang curian itu dari x-ray,” jelas Erik.

Lihat Juga |  Kababinkum TNI Laksma Kresno Buntoro: Jabatan Hanya Titipan Allah SWT

Pada pagi hari Selasa (9/7/2024), Erik mendapat kabar bahwa Mohammed dideportasi oleh pihak Imigrasi Batam pada pukul 06.30 dengan feri pertama ke Johor Bahru, Malaysia.

Erik langsung menghubungi petugas imigrasi yang bertugas pagi itu dan meminta agar Mohammed diberi waktu untuk membuat laporan polisi, namun pihak imigrasi bersikeras memulangkan Mohammed.

“Sekarang masalahnya dia berada di kapal Indonesia, aturan yang berlaku di kapal itu aturan yang berlaku di Indonesia. Dia belum bisa masuk ke daratan, tapi di kapal itu ada aturan hukum yang berlaku, dia bisa buat LP, dan Kapos-nya mau datang, kemudian imigrasi bersikeras untuk memulangkan,” jelasnya.

Lalu ketika dikonfirmasi kejadian yang dialamai turis asing itu, Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana, belum merespons wartawan BatamNow.com.

Konfirmasi ihwal alasan petugas Imigrasi yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center, bersikeras memulangkan WNA India yang merupakan korban pencurian itu.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kharisma tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan media ini.

Sementara Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, meminta agar masalah ini hendaknya mendapat atensi dari pemerintah dan para pejabat daerah khsususnya di bidang pariwisata.

“Kejadian seperti ini, bisa mencoreng pariwisata Indonesia di mata dunia,” ujarnya. (*)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

Sumber: BatamNow.com
redaksi 24/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?