Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Diundang DPR untuk Klarifikasi, Kuasa Hukum Romo Paschal: Akan Kami Bicarakan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Diundang DPR untuk Klarifikasi, Kuasa Hukum Romo Paschal: Akan Kami Bicarakan

Oleh: redaksi Terbit: 18/Mar/2023
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus alias Romo Paschal. [Foto: Instagram/ @romo_paschal]

BatamNow.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana mengundang khusus Chrisanctus Paschalis Saturnus alias Romo Paschal, untuk memberikan klarifikasi terkait konflik yang terjadi usai Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) ini dipolisikan oleh Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggoro, ke Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Januari 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, di Jakarta, Jumat (17/03/2023). “Saya akan bicarakan kepada teman-teman di Komisi III untuk mengundang Romo Paschal menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU),” ujar Habiburokhman, di Jakarta.

Menanggapi rencana undangan tersebut, Kuasa Hukum Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut. “Saya pastikan kami akan bahas terkait pemanggilan tersebut secepatnya,” ujar Bambang, dikutip dari BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (17/03).

Lihat Juga |  Keluarga Lukas Enembe Minta Vonis Dibacakan Segera, Hakim Menolak

Menurutnya, kalaupun bersedia hadir nanti, tentu Romo Paschal akan menyampaikan sesuai urgensinya, kenapa Romo dipanggil. “Kita akan sampaikan sesuai prosedur dan bukti-bukti yang kami miliki,” tukas Bambang lagi.

Lewat pesan singkatnya kepada BatamNow.com, Romo Paschal mengatakan, “Saya idem dengan pengacara”.

Ditanya soal perkembangan kasus, Bambang mengatakan, pada prinsipnya, Romo siap mengikuti setiap proses dari prosedur hukum acara yang berlaku dan selalu menghormati proses hukum yang ada.

Terkait dengan perkembangan laporan polisi, bocoran yang diperoleh, pelapor telah mencabut laporannya di Ditreskrim Polda Kepri. Benarkah?

“Ya, kami juga mendapat info demikian. Hanya saja bila itu benar, kami menunggu kepastian dari penyidik yang akan memberikan info tertulis kepada klien kami,” tukasnya.

Lihat Juga |  Dirjen Aptika Kominfo Semuel Mundur Buntut Serangan Siber ke PDN Sementara

Ketika dikonfirmasi, Plh Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandi belum menjawab pesan yang dikirimkan.

Seperti diketahui, Romo Paschal diadukan setelah mengirimkan surat aduan masyarakat terkait dugaan permainan Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang diduga dibekingi Bambang Panji Prianggoro ke sejumlah instansi. Bambang kemudian melaporkan Romo Paschal atas dugaan menyebarkan berita bohong serta melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.

Laporan polisi yang dibuat Wakabinda Kepri itu tertuang dengan nomor: LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau tanggal 17 Januari 2023. Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Sebagai terlapor, Romo Paschal telah memenuhi permintaan klarifikasi oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada 6-7 Maret lalu. (RN)

Baca Juga

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

redaksi 18/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPolitik

Belanja Pemko Batam dan Pegawai Naik, Setahun setelah Amsakar Achmad dan Li Claudia Memimpin

Editor Oleh: Editor 8/Apr/2026
KPK Sebut Batam Potensi Tinggi Korupsi: 99 Pengaduan Sejak 2023
KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
KPK Peringatkan Pejabat Negara Patuh Laporkan Kekayaan: Ini LHKPN Pejabat BP Batam
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?