BatamNow.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana mengundang khusus Chrisanctus Paschalis Saturnus alias Romo Paschal, untuk memberikan klarifikasi terkait konflik yang terjadi usai Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) ini dipolisikan oleh Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggoro, ke Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Januari 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, di Jakarta, Jumat (17/03/2023). “Saya akan bicarakan kepada teman-teman di Komisi III untuk mengundang Romo Paschal menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU),” ujar Habiburokhman, di Jakarta.
Menanggapi rencana undangan tersebut, Kuasa Hukum Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut. “Saya pastikan kami akan bahas terkait pemanggilan tersebut secepatnya,” ujar Bambang, dikutip dari BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (17/03).
Menurutnya, kalaupun bersedia hadir nanti, tentu Romo Paschal akan menyampaikan sesuai urgensinya, kenapa Romo dipanggil. “Kita akan sampaikan sesuai prosedur dan bukti-bukti yang kami miliki,” tukas Bambang lagi.
Lewat pesan singkatnya kepada BatamNow.com, Romo Paschal mengatakan, “Saya idem dengan pengacara”.
Ditanya soal perkembangan kasus, Bambang mengatakan, pada prinsipnya, Romo siap mengikuti setiap proses dari prosedur hukum acara yang berlaku dan selalu menghormati proses hukum yang ada.
Terkait dengan perkembangan laporan polisi, bocoran yang diperoleh, pelapor telah mencabut laporannya di Ditreskrim Polda Kepri. Benarkah?
“Ya, kami juga mendapat info demikian. Hanya saja bila itu benar, kami menunggu kepastian dari penyidik yang akan memberikan info tertulis kepada klien kami,” tukasnya.
Ketika dikonfirmasi, Plh Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandi belum menjawab pesan yang dikirimkan.
Seperti diketahui, Romo Paschal diadukan setelah mengirimkan surat aduan masyarakat terkait dugaan permainan Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang diduga dibekingi Bambang Panji Prianggoro ke sejumlah instansi. Bambang kemudian melaporkan Romo Paschal atas dugaan menyebarkan berita bohong serta melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.
Laporan polisi yang dibuat Wakabinda Kepri itu tertuang dengan nomor: LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau tanggal 17 Januari 2023. Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Sebagai terlapor, Romo Paschal telah memenuhi permintaan klarifikasi oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada 6-7 Maret lalu. (RN)