Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ini 11 Cagar Budaya Nasional Baru, Salah Satunya Makam Sultan Mahmud Riayat Syah di Lingga
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ini 11 Cagar Budaya Nasional Baru, Salah Satunya Makam Sultan Mahmud Riayat Syah di Lingga

Oleh: redaksi Terbit: 8/Apr/2023
Makam Sultan Mahmud Riayat Syah di Daik, Lingga, Kepuluan Riau. [Foto: ANTARA]

NewsNow.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek, Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) menetapkan 11 Cagar Budaya Nasional baru di Indonesia. Salah satunya adalah Makam Sultan Mahmud Riayat Syah yang berada di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam keterangan persnya di laman media sosial Kemendikbudristekdikti, Sabtu (8/4/2023) dijelaskan, Sultan Mahmud Riayat Syah merupakan Pahlawan Nasional yang menjadi pemimpin Kesultanan Johor, Pahang, Riau, dan Lingga. “Pada abad ke-18, Sultan Mahmud Riayat Syah berhasil menyatukan perlawanan masyarakat Melayu Riau terhadap VOC (Belanda),” tulis Kemendikbudristekdikti.

Dijelaskan pula, cagar budaya peringkat nasional tersebut terdiri dari dua benda cagar budaya, tiga struktur cagar budaya, tiga bangunan cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan satu kawasan cagar budaya.

“Penetapan 11 Cagar Budaya Peringkat Nasional baru ini menambah jumlah cagar budaya peringkat nasional di Indonesia menjadi 204 objek,” terangnya.

Selain Makam Sultan Mahmud Riayat Syah di Lingga, ada juga Situs Cagar Budaya Benteng Van Den Bosch atau disebut juga Benteng Pendem yang terletak di pertemuan Sungai Bengawan Solo dan Sungai Madiun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Benteng pertahanan ini dibangun pada tahun 1839-1845 dan merupakan satu dari tiga benteng stelsel di Indonesia yang memiliki struktur gundukan tanah keliling yang melindungi bangunan benteng tersebut.

Lihat Juga |  Diduga Lakukan Penggelapan, Direksi Anak Usaha Holding BUMN Dipolisikan

Ada juga Rumah Dokter Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Widyodiningrat. Rumah ini ditempati sejak tahun 1939 hingga ia wafat. Terletak di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. “Bangunan ini memenuhi kriteria sebagai wujud kesatuan dan persatuan bangsa karena merupakan kediaman Pahlawan Nasional yang memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia,” ujar Kemendikburistekdikti.

Lainnya, Perhiasan Dada Bermotif Cerita Garudaya yang masuk pada benda cagar budaya. Dikatakan, benda ini merupakan salah satu koleksi Museum Negeri Mpu Tantular yang terletak di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan koleksi nomor inventaris 041990 E.

Perhiasan ini terbuat dari emas 22 karat, berhiaskan 64 batu permata dan diperkirakan berasal dari masa Pemerintahan Raja Airlangga. Koleksi ini merupakan satu-satunya perhiasan dada peninggalan masa klasik yang memuat cerita Garudaya secara detail dengan teknik pengerjaan yang sangat rumit.

Ada lagi, Pertitaan Sumberbeji yang masuk kategori struktur cagar budaya, terletak di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Diperkirakan pertitaan yang berada pada sebuah mata air ini berasal dari abad ke-13 Masehi dan menggambarkan cerita Samudramanthana secara lengkap dan jelas serta jarang ditemukan pada pertitaan lainnya di Indonesia.

Lihat Juga |  Dulu Tak Lulus Prakualifikasi, Tetiba PT Metro Nusantara Bahari Terpilih untuk Kerja Sama Pelabuhan Batam Center

Cagar budaya lainnya yakni, Pabrik Semen Indarung I yang merupakan bagian dari kawasan Industri Semen Padang yang terletak di Lubuk Kilangan, Kota Padang. Pabrik ini dibangun pada 1910 yang merupakan pabrik semen pertama berskala besar di masa Hindia-Belanda. “Bangunan ini dirancang sangat unik dan mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia yang menginspirasi pembangunan karya arsitektur di Indonesia pada masa selanjutnya,” bebernya.

Kompleks Percandian Padangroco di daerah aliran Sungai Batanghari, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, juga masuk dalam cagar budaya nasional baru. Situs ini terdiri dari 4 buah candi yang dikelilingi oleh sebuah parit. Pada abad ke-13 Masehi, wilayah ini merupakan pusat pemerintahan dari Ibu Kota Kerajaan Melayu-Dharmasraya yang bercorak agama Buddha. “Ini menjadi bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya karena menunjukkan hubungan pedalaman wilayah Sumatera bagian tengah dengan wilayah regional, Nusantara, dan internasional sejak abad ke-8 hingga ke-15,” paparnya.

Ada pula Istana Kepresidenan Yogyakarta (Gedung Agung) yang merupakan satu dari enam Istana Kepresidenan Indonesia, terletak tidak jauh dari Titik 0 KM Kota Yogyakarta. Bangunan yang dikenal dengan sebutan Gedung Agung ini dibangun pada 1722 dan direnovasi kembali pada 1824. Pernah difungsikan sebagai tempat tinggal bagi para Residen Hindia-Belanda dan juga menjadi saksi ketika Presiden Soekarno menyampaikan Pidato Trikora.

Lihat Juga |  Mulai 1 Mei, Dibuka Pendaftaran Caleg DPR RI

Selanjutnya, Hotel Inna Garuda di ujung Utara Jalan Malioboro, Yogyakarta, yang merupakan peninggalan Hindia-Belanda. “Banyak kejadian bersejarah di hotel yang mulai beroperasi pada 1911 ini. Hotel ini juga difungsikan sebagai kantor kabinet pemerintahan ketika Ibu Kota RI dipindah ke Yogyakarta pada 1946,” urainya.

Jembatan Kereta Api di Sungai Progo atau kerap disebut Jembatan Mbeling yang membentang di atas Sungai Progo, perbatasan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Jembatan ini dibangun oleh Staatsspoorwegen (Perusahaan Kereta Api Hindia-Belanda), dan mulai beroperasi pada 1887. Jembatan ini dibangun dengan sistem teknologi tanpa pilar, di mana pondasi jembatan tidak terletak di bagian bawah (tengah), melainkan di bagian kanan dan kiri jembatan.

Terakhir, Naskah Huku Tanjung Tanah di Jambi. Ini merupakan pusaka yang disimpan oleh Masyarakat Adat Tigo Luhah, Tanjung Tanah, Kabupaten Kerinci. Naskah ini memuat peraturan-peraturan hukum, tindak kejahatan, denda, dan hukuman yang berlaku di Kerajaan Melayu pada abad ke-14. “Ini merupakan salah satu naskah khas budaya Melayu yang menginformasikan adanya peraturan tertulis dan menjadi satu-satunya peraturan tertulis tertua di Indonesia hingga saat ini,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 8/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?