Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Viral, Video Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Viral, Video Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Oleh: redaksi Terbit: 11/Jan/2023
Tangkapan layar video viral pria tegur pengendara mobil yang merokok. Bagaimana aturannya. [Foto: TikTok/ @erdeeputra]

NewsNow.ID – Sebuah video seorang pria menegur pengendara mobil yang merokok sembari berkendara, viral di media sosial.

Diunggah oleh akun TikTok ini pada Jumat (30/12/2022), video tersebut merekam tangan pengendara mobil yang tengah mengapit puntung rokok di jendela kendaraan.

Kemudian, datang seorang pria membawa gelas plastik untuk perokok dalam mobil.

“Sampeyan kalau nggak ada asbak tak kasih asbak, tadi ada orang kena matanya, makanya tadi saya salip sampeyan. Kalau ngerokok jangan dibuang keluar,” ucap suara dalam video.

Pengendara mobil itu pun mengambil asbak dari gelas plastik dan kembali melajukan kendaraannya.

“Perkara ibu-ibu naik motor mau nyalip, matanya kena abu si norak ini. Ibunya berhenti ke pinggir terus dikejar dan ditegur lah sama si ibu, eh masih aja buang abu keluar,” narasi dalam video.

Hingga Rabu (11/1/2023), video teguran kepada pengendara mobil yang merokok ini sudah dilihat lebih dari 2,5 juta kali dan disukai oleh lebih dari 116.000 pengguna.

Lihat Juga |  Ketua DPR RI Minta Pemerintah Lebih Gencar Minimalisir PMI Ilegal

Lantas, bagaimana aturan dan sanksi merokok sembari berkendara?

@erdeeputra

buat klen perokok jalan raya, yang kalo naek mobil kaca dibuka tangan keluar rokok melayang, bisalah dipake akal sehat klen buat empati terhadap pengendara lain yang ada dibelakang kalian, kadang abu rokok tu kena mata pedih borrrrr. rokok itu bisa dibeli tiap hari, belilah asbak buat mobilmu, kalau takut tumpah dimobimu abunya ya gausah merokok. kalau mau merokok pake adap merokok pakai asbak dimobilmu! kenapa takit kebakar mobilmu ? ya kalau takut kenapa kau merokok dan kalau kena mata orang lain gak takut.

♬ suara asli – erdeeputra – erdeeputra

Aturan dan Sanksi Merokok Sambil Berkendara

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Lihat Juga |  PT Marinatama Gemanusa Digugat Pemilik Kapal: Potong MV CR6 Diduga Hasil Curian

Tepatnya, Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk,” jelas Ibrahim, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Pasal 106 ayat (1) mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pelanggar Pasal 106 ayat (1), akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis Pasal 283 UU LLAJ.

Lihat Juga |  Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan di Aksi Kamisan di Depan Istana

Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menuturkan bahwa larangan saat mengemudi telah tertuang dalam UU LLAJ.

Bukan hanya itu, aturan yang melarang merokok di jalan turut diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Namun, Permenhub hanya mengkhususkan larangan merokok saat mengendarai kendaraan roda dua atau sepeda motor.

“Aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diperjelas dalam Pasal 6 huruf c Permenhub Nomor 12 Tahun 2019,” papar Iqbal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Berikut isi pasal 6 huruf c Permenhub Nomor 12 Tahun 2019:

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Namun seperti peruntukannya, Permenhub tidak dapat memuat sanksi untuk menjerat para pengendara sepeda motor yang merokok sembari berkendara.

Di sisi lain, sesuai Pasal 259 UU LLAJ, penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan termasuk larangan merokok dilakukan oleh:

  • Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus menurut UU. (*)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

redaksi 11/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?