Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Anak di Jawa Barat Bocor Lambung Gara-gara Ciki Ngebul, Begini Penjelasan BPOM
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Anak di Jawa Barat Bocor Lambung Gara-gara Ciki Ngebul, Begini Penjelasan BPOM

Oleh: redaksi Terbit: 12/Jan/2023
Ilustrasi. [Foto: iStockphoto]

NewsNow.id – Konsumsi jajanan yang populer dengan sebutan ciki ngebul (cikbul) kini tengah menjadi momok di sejumlah daerah karena temuan anak-anak yang keracunan panganan mengandung nitrogen cair itu.

Di Bekasi, Jawa Barat, terdeteksi kasus anak yang keracunan hingga mengalami dugaan bocor lambung. Seorang anak berusia 4 di Bekasi mengalami bocor lambung usai mengonsumsi ciki ngebul yang dibeli pada 21 Desember 2022.

Mengutip detik, orangtua anak tersebut mengatakan berdasarkan keterangan dokter, anaknya mengalami kebocoran lambung karena nitrogen cair. Alhasil anaknya pun menjalani operasi kebocoran lambung di rumah sakit tersebut. Anaknya kini sudah pulih, dan telah dikontrol dokter lagi pada 29 Desember lalu.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Jawa Barat (Dinkes Jabar) mengonfirmasi jumlah anak-anak yang keracunan jajanan yang mengandung nitrogen cair atau populer disebut ciki ngebul. Selain di Bekasi, kasus keracunan yang sama juga ditemukan di Tasikmalaya. Total jumlah kasus keracunan mencapai 28 anak.

Lihat Juga |  Badai Isu Etik dan Dugaan Korupsi Guncang Pemko Batam Jelang Reshuffle Kabinet

Bukan hanya di Jawa Barat, temuan-temuan keracunan ciki ngebul pun dilaporkan di Jawa Timur.

”Yang pertama kita ketahui di Januari 2023 ada laporan baru satu kasus di Jawa Timur tapi ini sedang kita lengkapi data-datanya dan sebagainya,” kata Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI Anas Ma’ruf, Kamis (12/1).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kemudian berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan RI terkait temuan kasus lambung bocor imbas konsumsi jajanan ‘ciki ngebul’ (cikbul) menggunakan nitrogen cair.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, menyebut pihaknya juga telah mengedukasi kepada pemerintah daerah sejak 6 Januari 2022. Seiring itu, pihaknya juga melakukan pengawasan di lapangan terkait penggunaan nitrogen cair pada makanan yang dijual.

“Pada prinsipnya, tentu sekali harus semuanya sesuai dengan standar. Oleh karena itu BPOM menerbitkan pedoman namanya Pedoman Mitigasi Risiko Nitrogen Cair pada pangan olahan. Sudah ada pedomannya. Jadi pedoman itu berisi bagaimana nitrogen cair yang betul. Jadi harus betul, sesuai standar. Standarnya tentu harus food grade,” ungkapnya di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Lihat Juga |  Polresta Barelang Siapkan Pos Pelayanan di Pelabuhan, Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran

Rita mengatakan sesuai standar BPOM proses penyimpanan dan penggunaan nitrogen cair harus dengan standar tertentu. Selain itu dalam pedoman BPOM, kata Rita, juga ada aturan perihal yang menangani dan menjual nitrogen cair untuk pangan.

“Harus mengikuti pelatihan dulu. Harus punya kompetensi, bagaimana menangani nitrogen cair tersebut. Kedua, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Matanya ditutup, kemudian mukanya, harus pakai sarung tangan, pakai sepatu, pakai jas, karena dingin sekali,” ujarnya.

Kemudian, Rita menegaskan penjual makanan yang dalam pengolahannya menggunakan nitrogen cair juga harus memberi peringatan pada konsumen. Pasalnya, nitrogen cair itu hanya berfungsi sebagai penolong dalam pengolahan makanan, bukan bagian dari kandungan penganan. Dengan demikian, menurutnya, sebenarnya pangan hanya boleh dimakan jika asap ‘ngebul’ dari ‘chikbul’ sudah benar-benar hilang.

Lihat Juga |  Kejagung akan Panggil Lagi Menteri Johnny Plate di Kasus BTS Kominfo

“Kan kita tahu konsumennya anak-anak. Konsumennya itu harus jauh ketika menjual. Harus mengingatkan bahwa pangannya itu, chikibul itu ketika dikonsumsi harus tidak boleh dalam kondisi yang sangat dingin. Harus dipastikan bahwa nitrogen cairnya itu hilang. Posisinya harus hilang dulu,” jelasnya.

“Nitrogen cair ini kan sebagai penolong. Jadi tidak boleh ada. Bagaimana mengetahui dia sudah tidak ada? Dia tidak boleh ada asapnya. Jadi harus didiamkan dulu. Tidak boleh langsung dikonsumsi,” pungkas Rita.

Terakhir Rita menyebut, pengawasan terhadap pangan siap saji berlangsung di bawah Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun di samping itu, BPOM ikut serta memberikan rekomendasi dan edukasi terkait penggunaan nitrogen cair pada proses olahan pangan. (*)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

Sumber: CNN Indonesia
redaksi 12/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?