Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: BPOM Rilis 8 Daftar Obat Ilegal Berbahaya bagi Ginjal dan Hati yang Beredar Luas
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

BPOM Rilis 8 Daftar Obat Ilegal Berbahaya bagi Ginjal dan Hati yang Beredar Luas

Oleh: redaksi Terbit: 4/Jul/2023
Ilustrasi. [Foto: rmolsumsel.id]

NewsNow.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

“Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari kumparan, Selasa (4/7/2023).

Tak cuma di pasaran, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal.

Lihat Juga |  Prematur Permohonan Pembatalan Pengesahan Calon Anggota KPUD Papua Pegunungan

“Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace,” jelas Penny.

“Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link,” imbuhnya.

Berikut 8 obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati:

  1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
  8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)
    Tanpa izin edar. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

Sumber: kumparan
redaksi 4/Jul/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?