NewsNow.id, Jakarta – Diduga melakukan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Bareskrim Polri, hari ini.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
“Langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/3/2023) lalu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Boyamin menegaskan dirinya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian.
Dalam pelaporan tersebut, Boyamin membawa barang bukti berupa kliping koran dan “flash disk” video rekaman. “Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat),” ujarnya.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. (RN)