NewsNow.id, Jakarta – Setelah kasusnya mengendap sekian lama, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik. Tersangka dikenai pasal berlapis.
“RAN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dijelaskan, Razman dikenai Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP. Tidak dijelaskan secara pasti pada perkara apa Razman ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga, Razman ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Hotman menyatakan sudah melaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim dan kuasa hukumnya Razman Nasution dengan dugaan pencemaran nama baik lantaran menuding dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.
“Saya sudah laporkan keduanya (Iqlima dan Razman) ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Target utama saya Razman yang pansos melulu. Dia target utama saya, baru kedua Iqlima,” ungkap Hotman Paris, Mei 2022 lalu.
Menurut Hotman, Razman perlu menjaga mulutnya karena dia suka asal ngomong. “Dia pasti kena kali ini, lihat saja. Saya yakin apa yang dia katakan pada media bukan omongan kliennya. Semua itu pernyataannya sendiri,” tandasnya. (RN)