NewsNow.id, Jakarta – Perkara ‘Kardus Durian’ yang menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang diduga mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta untuk dilanjutkan.
Secara tegas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/2/2023) lalu.
“MAKI meminta agar penyelidikan kasus tersebut diteruskan. Jangan seperti sekarang yang mandek di KPK,” kata Boyamin Saiman kepada NewsNow.id, Jumat (24/2).
Boyamin menguraikan bahwa dalam petitumnya, MAKI meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan para pemohon adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan ini.
Kedua, menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.
Ketiga, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) atau yang biasa disebut ‘Kardus Durian’ yang diduga melibatkan Ketua Umum DPP PKB ini.
Tak hanya perkara tersebut, MAKI juga mengajukan praperadilan kepada KPK dan Dewan Pengawas KPK terkait perkara bekas pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Dalam permohonannya, MAKI meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara Lili Pintauli.
Hakim diminta untuk menyatakan pemohon sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan. “Menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner KPK,” ujar MAKI dalam petitumnya.
Terakhir, memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ‘Kardus Durian’ masih berjalan dan belum pernah dihentikan penyelidikannya. “Soal kapan akan masuk ke tahap penyidikan itu menjadi ranah penyidik,” kata Ali, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2). (RN)