Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: MAKI Gugat KPK, Minta Kasus ‘Kardus Durian’ Cak Imin dan Pintauli Siregar Dilanjutkan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

MAKI Gugat KPK, Minta Kasus ‘Kardus Durian’ Cak Imin dan Pintauli Siregar Dilanjutkan

Oleh: redaksi Terbit: 24/Feb/2023
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Perkara ‘Kardus Durian’ yang menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang diduga mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta untuk dilanjutkan.

Secara tegas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/2/2023) lalu.

“MAKI meminta agar penyelidikan kasus tersebut diteruskan. Jangan seperti sekarang yang mandek di KPK,” kata Boyamin Saiman kepada NewsNow.id, Jumat (24/2).

Boyamin menguraikan bahwa dalam petitumnya, MAKI meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan para pemohon adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan ini.

Lihat Juga |  Kababinkum TNI Laksma Kresno Buntoro: Jabatan Hanya Titipan Allah SWT

Kedua, menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) atau yang biasa disebut ‘Kardus Durian’ yang diduga melibatkan Ketua Umum DPP PKB ini.

Tak hanya perkara tersebut, MAKI juga mengajukan praperadilan kepada KPK dan Dewan Pengawas KPK terkait perkara bekas pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Dalam permohonannya, MAKI meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara Lili Pintauli.

Lihat Juga |  Luhut: Siapa Bilang Indonesia Bisa Dikontrol China?

Hakim diminta untuk menyatakan pemohon sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan. “Menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner KPK,” ujar MAKI dalam petitumnya.

Terakhir, memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.

Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ‘Kardus Durian’ masih berjalan dan belum pernah dihentikan penyelidikannya. “Soal kapan akan masuk ke tahap penyidikan itu menjadi ranah penyidik,” kata Ali, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2). (RN)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

redaksi 24/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitikTeknologi

Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?