Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: MAKI Gugat KPK, Minta Kasus ‘Kardus Durian’ Cak Imin dan Pintauli Siregar Dilanjutkan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

MAKI Gugat KPK, Minta Kasus ‘Kardus Durian’ Cak Imin dan Pintauli Siregar Dilanjutkan

Oleh: redaksi Terbit: 24/Feb/2023
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Perkara ‘Kardus Durian’ yang menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang diduga mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta untuk dilanjutkan.

Secara tegas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/2/2023) lalu.

“MAKI meminta agar penyelidikan kasus tersebut diteruskan. Jangan seperti sekarang yang mandek di KPK,” kata Boyamin Saiman kepada NewsNow.id, Jumat (24/2).

Boyamin menguraikan bahwa dalam petitumnya, MAKI meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan para pemohon adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan ini.

Lihat Juga |  Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada Richard Eliezer Teteskan Air Mata

Kedua, menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) atau yang biasa disebut ‘Kardus Durian’ yang diduga melibatkan Ketua Umum DPP PKB ini.

Tak hanya perkara tersebut, MAKI juga mengajukan praperadilan kepada KPK dan Dewan Pengawas KPK terkait perkara bekas pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Dalam permohonannya, MAKI meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara Lili Pintauli.

Lihat Juga |  Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Hakim diminta untuk menyatakan pemohon sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan. “Menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner KPK,” ujar MAKI dalam petitumnya.

Terakhir, memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.

Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ‘Kardus Durian’ masih berjalan dan belum pernah dihentikan penyelidikannya. “Soal kapan akan masuk ke tahap penyidikan itu menjadi ranah penyidik,” kata Ali, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2). (RN)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

redaksi 24/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?