Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: MAKI Gugat KPK, Minta Kasus ‘Kardus Durian’ Cak Imin dan Pintauli Siregar Dilanjutkan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

MAKI Gugat KPK, Minta Kasus ‘Kardus Durian’ Cak Imin dan Pintauli Siregar Dilanjutkan

Oleh: redaksi Terbit: 24/Feb/2023
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Perkara ‘Kardus Durian’ yang menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang diduga mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta untuk dilanjutkan.

Secara tegas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/2/2023) lalu.

“MAKI meminta agar penyelidikan kasus tersebut diteruskan. Jangan seperti sekarang yang mandek di KPK,” kata Boyamin Saiman kepada NewsNow.id, Jumat (24/2).

Boyamin menguraikan bahwa dalam petitumnya, MAKI meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan para pemohon adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan ini.

Lihat Juga |  Pengadilan Agraria Bakal Selesaikan Urusan Mafia Tanah, Yakin?

Kedua, menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) atau yang biasa disebut ‘Kardus Durian’ yang diduga melibatkan Ketua Umum DPP PKB ini.

Tak hanya perkara tersebut, MAKI juga mengajukan praperadilan kepada KPK dan Dewan Pengawas KPK terkait perkara bekas pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Dalam permohonannya, MAKI meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara Lili Pintauli.

Lihat Juga |  IPW Bongkar 'The Power of Sambo'

Hakim diminta untuk menyatakan pemohon sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan. “Menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner KPK,” ujar MAKI dalam petitumnya.

Terakhir, memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.

Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ‘Kardus Durian’ masih berjalan dan belum pernah dihentikan penyelidikannya. “Soal kapan akan masuk ke tahap penyidikan itu menjadi ranah penyidik,” kata Ali, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2). (RN)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

redaksi 24/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?