Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: JPU Ajukan Kasasi Duluan, Sambo Cs Belum, Ada Apa?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

JPU Ajukan Kasasi Duluan, Sambo Cs Belum, Ada Apa?

Oleh: redaksi Terbit: 29/Apr/2023
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo Cs, Jaksa penuntut umum (JPU) langsung bergerak mengajukan kasasi. Padahal, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, belum memutuskan akan mengajukan kasasi.

“Permohonan kasasi diajukan hari ini,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Dia menjelaskan, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Menurutnya, upaya kasasi ini dilakukan untuk mengawal putusan tersebut bilamana pihak Sambo Cs mengajukan kasasi.

Lihat Juga |  Pakar Hukum Internasional: Jangan Lihat Israel dari Kacamata Kuda

Djuyamto menjelaskan, hingga saat ini, Ferdy Sambo Cs belum menentukan sikap akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding tersebut.

“Pihak FS dan lainnya belum mengajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” akunya.

Sebelumnya, keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim PN Jaksel. Hasilnya, Majelis hakim tingkat banding memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, majelis hakim tingkat banding juga menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara. Untuk Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun penjara. Dan, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun, seperti putusan sebelumnya. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 29/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?