Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: JPU Ajukan Kasasi Duluan, Sambo Cs Belum, Ada Apa?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

JPU Ajukan Kasasi Duluan, Sambo Cs Belum, Ada Apa?

Oleh: redaksi Terbit: 29/Apr/2023
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo Cs, Jaksa penuntut umum (JPU) langsung bergerak mengajukan kasasi. Padahal, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, belum memutuskan akan mengajukan kasasi.

“Permohonan kasasi diajukan hari ini,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Dia menjelaskan, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Menurutnya, upaya kasasi ini dilakukan untuk mengawal putusan tersebut bilamana pihak Sambo Cs mengajukan kasasi.

Lihat Juga |  Kadin Batam Minta Presiden Terpilih Hapuskan Sistem KPBPB

Djuyamto menjelaskan, hingga saat ini, Ferdy Sambo Cs belum menentukan sikap akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding tersebut.

“Pihak FS dan lainnya belum mengajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” akunya.

Sebelumnya, keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim PN Jaksel. Hasilnya, Majelis hakim tingkat banding memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, majelis hakim tingkat banding juga menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara. Untuk Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun penjara. Dan, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun, seperti putusan sebelumnya. (RN)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

redaksi 29/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?