NewsNow.id, Jakarta – Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo Cs, Jaksa penuntut umum (JPU) langsung bergerak mengajukan kasasi. Padahal, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, belum memutuskan akan mengajukan kasasi.
“Permohonan kasasi diajukan hari ini,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Dia menjelaskan, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Menurutnya, upaya kasasi ini dilakukan untuk mengawal putusan tersebut bilamana pihak Sambo Cs mengajukan kasasi.
Djuyamto menjelaskan, hingga saat ini, Ferdy Sambo Cs belum menentukan sikap akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding tersebut.
“Pihak FS dan lainnya belum mengajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” akunya.
Sebelumnya, keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim PN Jaksel. Hasilnya, Majelis hakim tingkat banding memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu, majelis hakim tingkat banding juga menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara. Untuk Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun penjara. Dan, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun, seperti putusan sebelumnya. (RN)