Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: JPU Ajukan Kasasi Duluan, Sambo Cs Belum, Ada Apa?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

JPU Ajukan Kasasi Duluan, Sambo Cs Belum, Ada Apa?

Oleh: redaksi Terbit: 29/Apr/2023
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo Cs, Jaksa penuntut umum (JPU) langsung bergerak mengajukan kasasi. Padahal, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, belum memutuskan akan mengajukan kasasi.

“Permohonan kasasi diajukan hari ini,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Dia menjelaskan, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Menurutnya, upaya kasasi ini dilakukan untuk mengawal putusan tersebut bilamana pihak Sambo Cs mengajukan kasasi.

Lihat Juga |  Fokus pada Manfaat Nyata, Ombudsman Kepri Meminta BP Batam Tunda Revitalisasi Jodoh Boulevard

Djuyamto menjelaskan, hingga saat ini, Ferdy Sambo Cs belum menentukan sikap akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding tersebut.

“Pihak FS dan lainnya belum mengajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” akunya.

Sebelumnya, keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim PN Jaksel. Hasilnya, Majelis hakim tingkat banding memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, majelis hakim tingkat banding juga menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara. Untuk Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun penjara. Dan, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun, seperti putusan sebelumnya. (RN)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

redaksi 29/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?