Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Mulai 1 Mei, Dibuka Pendaftaran Caleg DPR RI
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Mulai 1 Mei, Dibuka Pendaftaran Caleg DPR RI

Oleh: redaksi Terbit: 27/Apr/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id, Jakarta – Mulai 1 Mei 2023, para partai politik sudah bisa mendaftarkan para bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Hal tersebut dijelaskan dalam surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (24/4/2023).

Dijelaskan, pihak parpol harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON. Formulir daftar caleg harus dilengkapi foto terbaru bakal caleg dan dokumen pengajuan yang diteken ketua umum partai, atau sekretaris jenderal.

Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat serta diunggah ke laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus parpol tingkat pusat asalkan mendapatkan surat kuasa dari ketua umum atau sekretaris jenderal.

Lihat Juga |  Seminar Nasional Peradi-UKI, Prof Otto Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi UU TPKS

Dipaparkan, KPU bakal mengecek apakah dokumen yang diserahkan parpol sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR. Pasal tersebut salah satunya mewajibkan partai politik mengajukan minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Apabila dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi syarat atau belum lengkap, maka KPU RI bakal mengembalikan dokumen tersebut kepada pihak partai. “Parpol peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan,” terangnya.

Terkait eks narapidana, Hasyim mengatakan, KPU telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif, dengan memasukkan putusan tersebut ke dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Lihat Juga |  Ferdy Sambo Jawab Kamaruddin Simanjuntak Soal Judi Online, Narkoba & Penyidik Berpihak

“Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh mantan narapidana, baik yang keluar penjara sebelum tahun 2022 maupun setelah tahun 2022,” bebernya.

Hasyim menambahkan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi mantan narapidana yang bebas sebelum tahun 2022 karena putusan MK dianggap berlaku sejak konstitusi UUD 1945 ada. Sebab, putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap pasal dalam UUD 1945. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 27/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?