Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Putusan MK: Eks Napi Boleh Jadi Caleg DPD RI Usai 5 Tahun Keluar Bui
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Putusan MK: Eks Napi Boleh Jadi Caleg DPD RI Usai 5 Tahun Keluar Bui

Oleh: redaksi Terbit: 28/Feb/2023
Mahkamah Konstitusi. [Foto: detikcom]

NewsNow.id – Mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) usai lima tahun keluar dari penjara.

Dilansir CNNIndonesia.com, hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2/2023).

Melalui putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat dan mengubahnya menjadi:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Sebelumnya hanya syarat mantan terpidana untuk calon DPD yang berlainan dengan jabatan lainnya, yakni kepala daerah dan anggota DPR dan DPRD. Hal itu tertuang dalam dua putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022.

Lihat Juga |  Tujuh (7) Berkas Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard di Serahkan ke Kejari Batam

Perbedaan inilah yang membuat Perludem menggugat pasal 182 huruf g itu ke MK. Perludem mengatakan perbedaan syarat itu menimbulkan inkonsistensi. Padahal seluruhnya sama-sama dipilih langsung oleh rakyat.

Artinya, dengan putusan terbaru ini, maka syarat bagi mantan terpidana mencalonkan diri di kontestasi kepala daerah, DPR, DPRD, dan DPD menjadi sama. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 28/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?