Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kandas Upaya Mencawapreskan Jokowi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kandas Upaya Mencawapreskan Jokowi

Oleh: redaksi Terbit: 1/Feb/2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Foto: Dok. Sekretariat Negara]

NewsNow.id, Jakarta – Entah apa yang mendorong segelintir elit menggadang-gadang Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 nanti. Setelah sebelumnya juga muncul wacana amandemen UUD 1945, di mana merubah masa jabatan Presiden bisa diemban untuk tiga periode.

Namun, upaya menggolkan hal tersebut sudah kandas. Dalam amar putusannya, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, seseorang yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode, tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono serta Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah. Itu merupakan permohonan kedua yang diajukan pemohon. Sementara pokok perkara yang dilayangkan oleh pemohon adalah pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apakah bertentangan dengan UUD 1945.

Lihat Juga |  Ketika Investasi Melejit, Warga Batam Menjerit: Butuh Air, Air, Air

Pemohon menilai, ketentuan dua pasal dalam UU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai norma baru untuk menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945. Pemohon juga menilai bahwa Pasal 7 UUD 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.

Dalam pembacaan putusannya, Ketua MK Anwar Usman menegaskan menolak seluruh permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Dikemukakan sejumlah alasan penolakan tersebut yakni:

Pertama, berdasarkan Pasal 227 UU Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi persyaratan dan salah satunya adalah surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Lihat Juga |  Kasus Dugaan Tak Senonoh Oleh Mantan Disperindag Kota Batam Terus Bergulir, 4 Saksi Diperiksa.

“(Syarat pendaftaran tersebut) adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945,” kata Hakim MK lainnya, Saldi Isra.

Kedua, MK menganggap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diujikan oleh pemohon telah berkesinambungan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus penjelasan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menegaskan maksud ‘belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun’ juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” beber Saldi Isra saat membacakan pertimbangan MK.

Lihat Juga |  Oknum Eks Kepala Desa di Karimun Diduga Tilep Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Ketiga, berdasarkan hal tersebut, ketentuan yang terkandung dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

“Dengan demikian, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Saldi Isra.

Keempat, MK berpendapat bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terdapat hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya,” jelas Saldi Isra. (RN)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

redaksi 1/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?