Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kandas Upaya Mencawapreskan Jokowi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kandas Upaya Mencawapreskan Jokowi

Oleh: redaksi Terbit: 1/Feb/2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Foto: Dok. Sekretariat Negara]

NewsNow.id, Jakarta – Entah apa yang mendorong segelintir elit menggadang-gadang Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 nanti. Setelah sebelumnya juga muncul wacana amandemen UUD 1945, di mana merubah masa jabatan Presiden bisa diemban untuk tiga periode.

Namun, upaya menggolkan hal tersebut sudah kandas. Dalam amar putusannya, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, seseorang yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode, tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono serta Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah. Itu merupakan permohonan kedua yang diajukan pemohon. Sementara pokok perkara yang dilayangkan oleh pemohon adalah pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apakah bertentangan dengan UUD 1945.

Lihat Juga |  Nusyirwan Ditemukan Meninggal setelah Terjun dari Jembatan V Barelang

Pemohon menilai, ketentuan dua pasal dalam UU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai norma baru untuk menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945. Pemohon juga menilai bahwa Pasal 7 UUD 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.

Dalam pembacaan putusannya, Ketua MK Anwar Usman menegaskan menolak seluruh permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Dikemukakan sejumlah alasan penolakan tersebut yakni:

Pertama, berdasarkan Pasal 227 UU Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi persyaratan dan salah satunya adalah surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Lihat Juga |  4 Calon Kuat Jadi Menpora, Aktivis Muda Papua Dukung Ini

“(Syarat pendaftaran tersebut) adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945,” kata Hakim MK lainnya, Saldi Isra.

Kedua, MK menganggap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diujikan oleh pemohon telah berkesinambungan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus penjelasan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menegaskan maksud ‘belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun’ juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” beber Saldi Isra saat membacakan pertimbangan MK.

Lihat Juga |  Musnahkan 730 Bal Barang Bekas di Riau, Kemendag Sebut Dipasok dari Batam

Ketiga, berdasarkan hal tersebut, ketentuan yang terkandung dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

“Dengan demikian, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Saldi Isra.

Keempat, MK berpendapat bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terdapat hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya,” jelas Saldi Isra. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

redaksi 1/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?