NewsNow.id, Jakarta – Dana desa yang seharusnya dipakai untuk membangun dan mensejahterakan warga justru malah disikat oleh oknum kepala desa. Kasus yang terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ini, diungkap oleh aparat kepolisian.
Kepala desa berinisial B (64 tahun) merupakan mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, diduga melakukan korupsi sebesar Rp1.116.810.856.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, Kamis (23/3/2023), menjelaskan, “Tersangka B diduga menyelewengkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Desa tahun anggaran 2017-2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856”.
Diduga, B memanfaatkan jabatannya untuk melakujan korupsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Caranya, dengan mengelola anggaran desa seorang diri dan tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk. Diduga dana tersebut dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan secara sengaja
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapat laporan yang diregister dengan nomor (LP)-A/100/VIII/2022/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 3 Agustus 2022, dsri masyarakat disertai barang bukti yang telah dikumpulkan.
Saat penangkapan, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan seperti, dokumen APBD Desa Parit tahun 2012-2019, buku catatan bendahara, dan rekening Koran Desa Parit.
“Saat ini tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Karimun. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya. (RN)