Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Terdakwa Mahmoud Mangkir Lagi dari Sidang Putusan, Hakim PN Batam Tak Perintahkan Penahanan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Terdakwa Mahmoud Mangkir Lagi dari Sidang Putusan, Hakim PN Batam Tak Perintahkan Penahanan

Oleh: redaksi Terbit: 4/Jul/2024
Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. [Foto: BatamNow]

NewsNow.id, Batam – Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang tak ditahan, mangkir lagi dari sidang putusan yang kembali digelar pada pagi ini, Kamis (4/7/2024).

Meskipun begitu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam belum pada keputusan untuk menetapkan agar terdakwa ditahan. Kecuali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil paksa terdakwa yang tak diketahui dimana rimbanya itu.

“Jadi tadi pada pukul 09.15, adapun persidangan kali ini, terdakwa tidak bisa dihadirkan JPU, kemudian hakim setelah bermusyawarah menunda persidangan pada hari ini dan diagendakan sidang berikutnya pada hari Rabu (10/07) sekaligus mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap terdakwa Mahmoud, dan dihadirkan secara paksa,” kata Juru Bicara (Jubir) II PN Batam Welly Irdianto, dikutip BatamNow.com, Kamis (4/7).

Pernyataan Welly itu disampaikan di ruang Media Center PN Batam, didampingi Jubir I PN Batam Benny Yoga Dharma.

Juru Bicara (Jubir) I dan II Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma (kemeja hitam) serta Welly Irdianto. (F: BatamNow)

Menurut Welly, apabila terdakwa mangkir lagi dari persidangan berikutnya, menjadi keputusan majelis hakim apakah akan membacakan amar putusan secara in absentia.

“Makanya dihadirkan secara paksa, nanti kita lihat saja keputusan majelis hakimnya bagaimana,” ucapnya.

Lihat Juga |  Menperin: Praktik Impor Ilegal Sepatu Bekas Harus Dihentikan

Lalu mengapa majelis hakim PN Batam tak mengeluarkan penetapan agar terdakwa ditahan karena mangkir sejak sidang putusan pada minggu lalu?

“Selama ini terdakwa kooperatif mulai dari sidang perdana sampai tuntutan, pledoi, replik. Nah ketika akan putusan ini mulai dia mangkir, jadi majelis berpegang pada Pasal 154 ayat (4) KUHAP, tetap dipanggil kemudian dipanggil paksa. Panggil paksa ini apakah sikap majelis tetap membacakan putusan ini apa tidak, kita lihat Rabu depan,” jelasnya.

Soal ketidakahdiran terdakwa Mahmoud, menurut Welly bahwa JPU yang berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa pada setiap persidangan.

“Menghadirkan terdakwa di setiap persidangan adalah Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Disinggung mengenai surat permohonan dari kejaksaan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Welly menjelaskan bahwa surat itu tidak pernah dibacakan di hadapan persidangan.

Lihat Juga |  Di Balik Kebakaran Depo Plumpang, Buah dari 'Politik Maut' Anies Baswedan?

“Adapun jaksa memasukkan surat itu melalui administrasi umum bukan di hadapan persidangan. Menurut keterangan majelis, JPU tidak mengulas tentang hal itu, kecuali di surat yang dimasukkan di administrasi umum,” ujar Welly.

“Kemudian majelis memandang, surat itu masuk setelah pembacaan tuntutan, setelah tuntutan dibacakan, ada beberapa tahap persidangan yaitu, pledoi, replik, terhadap kedua sesi persidangan ini, terdakwa masih kooperatif, jadi majelis belum ada urgensi untuk menahan terdakwa ini,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Tiyan Andesta mengatakan pihaknya akan melaksanakan penetapan hakim untuk memanggil paksa terdakwa Mahmoud.

“Dapat kami jelaskan memang dari proses sidang hari ini Hakim menyatakan memerintahkan Penuntut umum melakukan upaya paksa terhadap terdakwa, nanti dalam bentuk penetapan hakim secara legalitas ini akan menjadi dasar penuntut umum melakukan upaya paksa, dan tentunya penuntut umum akan berupaya melaksanakan penetapan hakim tersebut,” kata Tiyan kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Kamis (04/07).

Lihat Juga |  KPK Bakal Ungkap Geng Pejabat Kemenkeu

Terdakwa Mahmoud sebagai nakhoda MT Arman 114 yang ditangkap karena perkara pencemaran lingkungan, menghilang tak menampakkan batang hidungnya di dua kali persidangan sejak Kamis minggu lalu.

Kejari Batam mengaku kesulitan memonitor terdakwa yang tidak ditahan itu. Dalam peraidangan Kamis lalu (27/06), jaksa meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan agar Mahmoud ditahan.

Namun, majelis hakim PN Batam memberi waktu satu minggu lagi dan meminta jaksa memanggil terdakwa sekali lagi secara patut. Tapi, MAhmoud mangkir lagi dari persidangan pada Kamis ini (04/07).

Persidangan sebelumnya, terdakwa Mahmoud dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu barang bukti berupa kapal supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dituntut agar disita untuk negara. (*)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

Sumber: BatamNow.com
redaksi 4/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?