NewsNow.id, Batam – Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang adalah nakhoda supertanker MT Arman 114, mangkir dari sidang putusan pada hari ini, Kamis (27/06/2024).
Melansir BatamNow.com, terdakwa Mahmoud yang tidak ditahan itu ‘menghilang’ alias tak bisa dihubungi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH)-nya sendiri, menjelasng sidang vonis perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Terdakwanya penuntut umum?” tanya ketua majelis hakim Sapri kepada JPU, usai membuka persidangan, sekira pukul 17.00 WIB.
“Mohon izin majelis, kami sudah memanggil terdakwa secara patut, namun terdakwa tidak bisa dihubungi pada hari ini majelis,” jelas jaksa Karya So.
Setelah menjawab pertanyaan Sapri, kemudian terlihat Karya So menyerahkan surat pemanggilan ditujukan terhadap terdakwa Mahmoud.
Lalu Sapri bertanya kepada PH terdakwa, Daniel Samosir.
“Saudara penasihat hukum bagaimana?” tanya Sapri.
“Kami sudah mencoba menghubunginya yang mulia, namu tidak tersambung dan sejak hari senin kemarin kita hubungi tapi, tidak ada dapat kabarnya yang mulia,” ujar Daniel.
Kemudian terlihat ketiga majelis hakim bermusyawarah untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Setelah majelis hakim bermusyawarah, dan terdakwanya tidak hadir pada hari ini, jadi majelis hakim akan mengacu pada ketentuan Pasal 154 KUHAP, khususnya pada ayat 4 ya,” kata Sapri.
Adapun isi dari Pasal 154 ayat (4) KUHAP ialah memberikan ketentuan bahwa, jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.
“Hakim memerintahkan Penuntut Umum agar memanggil terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba agar dipanggil kembali, untuk hadir pada persidangan yang telah ditetapkan, yaitu pada hari Kamis depan (04/07/2024),” jelas Sapri.
Kemudian, JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Mahmoud ditahan karena ia menunjukkan itikad tidak baik terhadap persidangan.
“Mohon izin majelis, kami memohon kepada majelis hakim agar mengeluarkan surat penetapan, agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa, dikarenakan pada hari ini kami sudah memanggil secara patut, dan kami melihat ini merupakan itikad tidak baik pada persidangan ini, kami memohon kepada majelis agar mengeluarkan surat penetapan penahanan, agar terdakwa bisa kami eksekusi,” jelas Karya So.
Setelah Karya So mengutarakan permohonannya itu, terlihat majelis hakim kembali bermusyawarah.
Setelah bermusyawarah Sapri kembali bertanya kepada Daniel, tanggapannya terhadap permintaan JPU
“Bagaiamana saudara Penasehat Hukum, terdakwa apa masih ada yang mau disampaikan terhadap permintaan penuntut umum,” kata Sapri.
“Sesuai apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kami sepakat dengan jaksa penuntut umum,” ujar Daniel
“Baik setelah majelis hakim bermusyawarah, terhadap tanggapan penuntut umum, majelis hakim akan mempertimbangkannya, namun majelis hakim tetap berpedoman pada Pasal 154 tadi, jalankan dulu perintah ini, panggil dulu sesuai ketentuan, sesuai pemanggilan yang sah dan patut, nanti di persidangan berikutnya akan ditentukan” kata Sapri.
“Majelis hakim perintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan minggu depan, dengan agenda putusan” jelas Sapri
“Kepada penasehat hukum terdakwa juga, membantu penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan” kata Sapri kepada PH terdakwa.
Ia menyatakan sidang putusan itu akan kembali digelar pada Kamis (04/07/2024).
Diketahui bahwa sidang itu dipimpin oleh Sapri Taringan sebagai ketua majelis hakim dan didampingi Douglas R.P Napitupulu serta Setyaningsih sebagai anggota majelis.
Adapun MMAMH didakwa dengan dakwaan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada Senin (27/05/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mahmoud dengan, pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam juga menuntut agar warga negara Mesir itu segera ditahan.
Dijelaskan, terdapat 8 barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara ini.
Diantaranya, kapal super tanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal. (*)