Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Keluarga Lukas Enembe Minta Vonis Dibacakan Segera, Hakim Menolak
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Keluarga Lukas Enembe Minta Vonis Dibacakan Segera, Hakim Menolak

Oleh: redaksi Terbit: 9/Okt/2023
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kemeja putih) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. [Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso]

NewsNow.id, Jakarta – Melihat kondisi Lukas Enembe mantan Gubernur Papua yang kian melemah, pihak keluarga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkaranya untuk membacakan putusan segera.

Namun, hal tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Pontoh. Majelis halim menolak dengan alasan pembacaan vonis harus dihadiri oleh terdakwa.

Sementara Lukas saat ini masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

“Alius Enembe, adik LE (Lukas Enembe) meminta supaya hakim membacakan putusan karena harapan hidup LE sangat tipis. Bs dikatakan saat ini LE sudah tak berdaya,” ungkap Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum LE, di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Lihat Juga |  Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi

Menurut Petrus, keluarga beralasan untuk kemanusiaan. “Dengan putusan berarti perkara mantan Gubernur Papua itu berakhir. Sementara dari segi kemanusiaan, keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini karena emang dilema bagi mereka,” imbuhnya.

Di sisi lain, menurut Rianto Adam Pontoh, “Sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa yang bersangkutan. Situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi”.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan 6 bulan penjara untuk Lukas yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda uang sejumlah Rp 1 miliar, subsider enam bulan,” kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023 lalu.

Lihat Juga |  KSP Yakin KPU Tetap Bisa Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Dikatakannya, uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, JPU juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 ke Lukas. Uang tersebut juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (RN)

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Ratusan WNA Diduga Pelaku Scam dan Judol Digerebek di Baloi View Batam

redaksi 9/Okt/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?