NewsNow.id, Jakarta – Melihat kondisi Lukas Enembe mantan Gubernur Papua yang kian melemah, pihak keluarga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkaranya untuk membacakan putusan segera.
Namun, hal tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Pontoh. Majelis halim menolak dengan alasan pembacaan vonis harus dihadiri oleh terdakwa.
Sementara Lukas saat ini masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
“Alius Enembe, adik LE (Lukas Enembe) meminta supaya hakim membacakan putusan karena harapan hidup LE sangat tipis. Bs dikatakan saat ini LE sudah tak berdaya,” ungkap Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum LE, di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Menurut Petrus, keluarga beralasan untuk kemanusiaan. “Dengan putusan berarti perkara mantan Gubernur Papua itu berakhir. Sementara dari segi kemanusiaan, keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini karena emang dilema bagi mereka,” imbuhnya.
Di sisi lain, menurut Rianto Adam Pontoh, “Sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa yang bersangkutan. Situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi”.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan 6 bulan penjara untuk Lukas yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda uang sejumlah Rp 1 miliar, subsider enam bulan,” kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023 lalu.
Dikatakannya, uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, JPU juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 ke Lukas. Uang tersebut juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (RN)