Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Keluarga Lukas Enembe Minta Vonis Dibacakan Segera, Hakim Menolak
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Keluarga Lukas Enembe Minta Vonis Dibacakan Segera, Hakim Menolak

Oleh: redaksi Terbit: 9/Okt/2023
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kemeja putih) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. [Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso]

NewsNow.id, Jakarta – Melihat kondisi Lukas Enembe mantan Gubernur Papua yang kian melemah, pihak keluarga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkaranya untuk membacakan putusan segera.

Namun, hal tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Pontoh. Majelis halim menolak dengan alasan pembacaan vonis harus dihadiri oleh terdakwa.

Sementara Lukas saat ini masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

“Alius Enembe, adik LE (Lukas Enembe) meminta supaya hakim membacakan putusan karena harapan hidup LE sangat tipis. Bs dikatakan saat ini LE sudah tak berdaya,” ungkap Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum LE, di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Lihat Juga |  Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

Menurut Petrus, keluarga beralasan untuk kemanusiaan. “Dengan putusan berarti perkara mantan Gubernur Papua itu berakhir. Sementara dari segi kemanusiaan, keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini karena emang dilema bagi mereka,” imbuhnya.

Di sisi lain, menurut Rianto Adam Pontoh, “Sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa yang bersangkutan. Situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi”.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan 6 bulan penjara untuk Lukas yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda uang sejumlah Rp 1 miliar, subsider enam bulan,” kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023 lalu.

Lihat Juga |  WHO Tak Rekomendasikan Vaksin Booster Kedua untuk Orang Sehat

Dikatakannya, uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, JPU juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 ke Lukas. Uang tersebut juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (RN)

Baca Juga

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

redaksi 9/Okt/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPolitik

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Editor Oleh: Editor 18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?