Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Keluarga Lukas Enembe Minta Vonis Dibacakan Segera, Hakim Menolak
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Keluarga Lukas Enembe Minta Vonis Dibacakan Segera, Hakim Menolak

Oleh: redaksi Terbit: 9/Okt/2023
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kemeja putih) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. [Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso]

NewsNow.id, Jakarta – Melihat kondisi Lukas Enembe mantan Gubernur Papua yang kian melemah, pihak keluarga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkaranya untuk membacakan putusan segera.

Namun, hal tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Pontoh. Majelis halim menolak dengan alasan pembacaan vonis harus dihadiri oleh terdakwa.

Sementara Lukas saat ini masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

“Alius Enembe, adik LE (Lukas Enembe) meminta supaya hakim membacakan putusan karena harapan hidup LE sangat tipis. Bs dikatakan saat ini LE sudah tak berdaya,” ungkap Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum LE, di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Lihat Juga |  Ketum PGI Ajak Pemimpin Agama Perangi Keserakahan di Perayaan Harmony Week

Menurut Petrus, keluarga beralasan untuk kemanusiaan. “Dengan putusan berarti perkara mantan Gubernur Papua itu berakhir. Sementara dari segi kemanusiaan, keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini karena emang dilema bagi mereka,” imbuhnya.

Di sisi lain, menurut Rianto Adam Pontoh, “Sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa yang bersangkutan. Situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi”.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan 6 bulan penjara untuk Lukas yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda uang sejumlah Rp 1 miliar, subsider enam bulan,” kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023 lalu.

Lihat Juga |  Terdakwa Mahmoud Mangkir Lagi dari Sidang Putusan, Hakim PN Batam Tak Perintahkan Penahanan

Dikatakannya, uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, JPU juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 ke Lukas. Uang tersebut juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (RN)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

redaksi 9/Okt/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?