Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Jelang Vonis Sambo, Orangtua Brigadir J Lantunkan Doa dan Harapan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Jelang Vonis Sambo, Orangtua Brigadir J Lantunkan Doa dan Harapan

Oleh: redaksi Terbit: 6/Feb/2023
Kolase foto. Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri) dan ayahnya Samuel Hutabarat (kanan). [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Kedua orangtua korban pembunuhan sadis Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku hanya bisa berdoa pada Tuhan. Selain agar mendapat kekuatan, juga ditunjukkan jalan terbaik agar kasus putranya itu bisa tuntas, di mana pelaku bisa diganjar hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Doa kita orangtua, saya dan ibunya, agar Tuhan menempatkan almarhum di sisi-Nya yang terbaik. Dan juga kiranya, persoalan ini oleh hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,” kata Samuel Hutabarat ayah Brigadir J, dalam keterangan persnya, Minggu (5/2/2023).

Bagi kami, ujarnya, hanya doa dan harapan yang menjadi kekuatan ditengah penantian panjang untuk mendapatkan keadilan.

Samuel dan Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo. “Ya tentu kami kecewa atas tuntutan pidana hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo,” ungkapnya.

Lihat Juga |  Penjambret Emas Ibu-ibu di Bengkong Batam, di Tangkap Polisi

Baginya, tuntutan itu sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga besar. “Sudah jelas-jelas dia aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kok kenapa cuma dihukum segitu?” tanyanya.

Secara hukum saja, sambungnya, harusnya hukuman mati yang paling tepat.

“Besar harapan kami, nanti majelis hakim yang mulia bisa memutuskan pembunuhan berencana ini sesuai Pasal 340. Karena semuanya sudah terpenuhi unsur-unsur dakwaan yang ada di sana, tidak ada dakwaan yang meringankan. Begitu fitnahan dan kejahatan yang berlapis-lapis yang mereka lakukan,” tukasnya.

Dia menambahkan, sepantasnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman mati. “Saya sangat sedih, sudah mati pun anak kami masih difitnah. Ini benar-benar keterlaluan,” serunya.

Lihat Juga |  Pemerintah Setop Bertahap Blangko e-KTP, Diganti KTP Digital

Dikabarkan, vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo akan disampaikan hakim pada 13 Februari nanti. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

redaksi 6/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?