Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Jelang Vonis Sambo, Orangtua Brigadir J Lantunkan Doa dan Harapan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Yusril Koto Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Dugaan Ancaman di Balik Berita Negatif
19/Okt/2026
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
18/Okt/2026
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Jelang Vonis Sambo, Orangtua Brigadir J Lantunkan Doa dan Harapan

Oleh: redaksi Terbit: 6/Feb/2023
Kolase foto. Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri) dan ayahnya Samuel Hutabarat (kanan). [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Kedua orangtua korban pembunuhan sadis Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku hanya bisa berdoa pada Tuhan. Selain agar mendapat kekuatan, juga ditunjukkan jalan terbaik agar kasus putranya itu bisa tuntas, di mana pelaku bisa diganjar hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Doa kita orangtua, saya dan ibunya, agar Tuhan menempatkan almarhum di sisi-Nya yang terbaik. Dan juga kiranya, persoalan ini oleh hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,” kata Samuel Hutabarat ayah Brigadir J, dalam keterangan persnya, Minggu (5/2/2023).

Bagi kami, ujarnya, hanya doa dan harapan yang menjadi kekuatan ditengah penantian panjang untuk mendapatkan keadilan.

Samuel dan Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo. “Ya tentu kami kecewa atas tuntutan pidana hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo,” ungkapnya.

Lihat Juga |  Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia di Brebes

Baginya, tuntutan itu sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga besar. “Sudah jelas-jelas dia aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kok kenapa cuma dihukum segitu?” tanyanya.

Secara hukum saja, sambungnya, harusnya hukuman mati yang paling tepat.

“Besar harapan kami, nanti majelis hakim yang mulia bisa memutuskan pembunuhan berencana ini sesuai Pasal 340. Karena semuanya sudah terpenuhi unsur-unsur dakwaan yang ada di sana, tidak ada dakwaan yang meringankan. Begitu fitnahan dan kejahatan yang berlapis-lapis yang mereka lakukan,” tukasnya.

Dia menambahkan, sepantasnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman mati. “Saya sangat sedih, sudah mati pun anak kami masih difitnah. Ini benar-benar keterlaluan,” serunya.

Lihat Juga |  Pengamat: Keadilan Restorasi Rentan Terjadi Praktik Jual Beli Perkara

Dikabarkan, vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo akan disampaikan hakim pada 13 Februari nanti. (RN)

Baca Juga

Yusril Koto Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Dugaan Ancaman di Balik Berita Negatif

Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

redaksi 6/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

Editor Oleh: Editor 17/Okt/2026
Yusril Koto Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Dugaan Ancaman di Balik Berita Negatif
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?