NewsNow.id, Jakarta – Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dinilai setimpal. Namun, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM), hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.
“Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab. Artinya, dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya,” kata Hendardi Ketua Badan Pengurus Setara Institute, dalam keterangan persnya yang diterima NewsNow.id, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Dia mengatakan, dapat dimaklumi bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru.
“Pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera,” tuturnya.
Hendardi menambahkan, peristiwa Sambo ini harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri. Bukan hanya fokus membenahi citra, tetapi juga kinerja. “Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir,” serunya. (RN)