Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PAD Retribusi Parkir Tak Capai Target, Areal Parkir Gratis Muncul di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PAD Retribusi Parkir Tak Capai Target, Areal Parkir Gratis Muncul di Batam

Oleh: Editor Terbit: 3/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – ROW jalan dijadikan lahan parkir gratis di sebelah jalan depan K Square Batam. Belum di dapat keterangan dari Dishub Kota Batam dan BP Batam, pihak mana yang menggarap right of way (ROW) jalan menjadi lahan parkir gratis.

Manajemen K Square juga tidak merespons konfirmasi BatamNow.com.

Banyak pihak meduga terjadi penggarapan lahan ROW jalan itu melanggar ketentuan peraturan daerah dan ketentuan penggunaan lahan BP Batam. Sementara jenis parkir yang ada di Kota Batam sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara jenis parkir yang ada di Pemko Batam adalah: Pertama, fasilitas parkir kendaraan bermotor di Rumija (Tepi Jalan Umum). Fasilitas atau lokasi parkir ini adalah tempat parkir di depan pertokoan, misalnya.

Lihat Juga |  Dilarang, Limbah Elektronik Impor Terindikasi B3 Merangsek Terus ke Batam

Tempat parkir di Tepi Jalan Umum ini juga diatur dalam pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga di PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disebut di Perda tersebut, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir yang ditentukan oleh Pemko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis parkir ini dijaga oleh beberapa jukir dengan tarif untuk roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp 4.000 sekali parkir.

Kedua, fasilitas parkir Tidak Tetap. Wujud dari fasilitas parkir tidak tetap ini, tampaknya, belum diimplementasikan hingga sekarang. Padahal sudah ditetapkan di Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Lihat Juga |  PDIP Umumkan Seluruh Bakal Calon untuk Pilkada Sebelum 24 Agustus

Ketiga, fasilitas di luar Rumija/Tempat Khusus Parkir seperti di mal, gedung, pelabuhan, rumah sakit dan sejenisnya yang tarifnya per jam.

Tarif fasilitas parkir di luar Rumija ini sudah diatur khusus dalam Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Retribusi Parkir.

Meski dalam PP 35 Tahun 2023 dan di Perda 1 Tahun 2004 itu TIDAK terdapat pasal Fasilitas Parkir di Luar Rumija/Tempat Khusus Parkir.

Adapun tarif parkir di tempat khusus untuk per 2 jam pertama sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan 2 jam pertama untuk mobil, mencapai Rp 5.000.

Namun di lahan parkir di depan K Square, digratiskan. Sementara pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2025 masih di bawah target.

Lihat Juga |  Hari Ini Batam Dilanda Banjir, Usai Terjadi Kebakaran Beruntun

Retribusi Pendapat Dari Parkir Tidak Pernah Tercapai
Pada tahun 2025, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dengan target Rp 20 miliar namun hanya tercapai Rp 15 miliar atau 75,31 persen.

Tahun 2024, dengan target sebesar Rp 18 miliar tercapai hanya Rp 11,2 miliar atau 62,32 persen.

Tahun 2023, target sebesar Rp 17 miliar tercapai hanya Rp 4,6 miliar atau 27,22 persen.

Tahun 2022, target sebesar Rp. 15 miliar tercapai hanya Rp 4,4 miliar atau 29,33 persen.

Sementara tahun 2021, target sebesar Rp 5,2 miliar tercapai hanya sebesar Rp 4,3 miliar atau 83,22 persen.

Data tersebut dilansir dari laman website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, siependa.batam.go.id. (A)

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Editor 3/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?