Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: IPW Sebut Ada Bargaining di Balik Vonis Sambo
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

IPW Sebut Ada Bargaining di Balik Vonis Sambo

Oleh: redaksi Terbit: 28/Jan/2023
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Tuntutan seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga merupakan ‘jalan tengah’ agar terdakwa Ferdy Sambo tidak ‘nyanyi’. Pasalnya, bila divonis hukuman mati, ada kemungkinan Sambo akan membongkar pelanggaran yang dilakukan para polisi, termasuk perwira.

Hal tersebut dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. “Ada kemungkinan Ferdy Sambo bakal melakukan perlawanan apabila divonis hukuman mati. Perlawanan yang dimaksud ialah membongkar pelanggaran yang dilakukan para polisi, termasuk perwira,” kata Sugeng, di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Dia mengatakan, ada kelompok yang menginginkan agar Sambo tidak dihukum mati.”Kelompok-kelompok tersebut yang tidak menginginkan Sambo mengeras perlawanannya. Sebab kalau Sambo dituntut mati, dia akan mengeras perlawanannya,” tuturnya.

Lihat Juga |  Proyek Rp 3,4 Triliun Terminal Feri Batam Center Mandek

Menurut Sugeng, indikasinya ada dua. “Ketika LHP Sambo pada 5 April 2022 dibuka, Sambo dan Hendra Kurniawan mengonfirmasi itu benar, tapi kemudian setelahnya dia menyatakan saya tidak berwenang lagi artinya ada deal yang tercapai,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kalau Sambo dihukum mati bukan hanya 2 (perwira) ini yang dibuka. Mengerasnya perlawanan Sambo karena dia tidak rela dirinya dihukum mati.

“Sebagai mantan Kadiv Propam Polri dan juga Kepala Satgasus, tentu Sambo memiliki banyak informasi rahasia. Kalau dia (Sambo) merasa ditinggalkan, nanti dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia punya,” ujarnya.

Jelang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada oknum-oknum di internal Polri yang terus bergerilya untuk pengaruhi vonis dari Majelis Hakim.

Lihat Juga |  BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

“Kabarnya ada oknum-oknum di internal Polri yang melakukan lobi-lobi agar Ferdy Sambo tidak dihukum mati,” kata Mahfud MD. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

redaksi 28/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?