NewsNow.id, Jakarta – Tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dituding merupakan bagian dari skenario yang telah disusun Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
“Gelagat pengaturan proses hukum Sambo nampaknya telah terbaca sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, skenario tersebut dilakukan agar dia bisa terlepas dari hukuman pidana mati.
Kata Sugeng, setidaknya ada tiga strategi yang coba terdakwa Ferdy Sambo buat yakni, menyiapkan pengacara untuk para terdakwa lainnya. “Dia menyediakan advokat untuk membela lima orang yang ditersangkakan, termasuk menyediakan advokat untuk Eliezer itu strateginya,” paparnya.
Kedua, lanjutnya, dia juga sudah tahu bahwa proses ini akan dipersidangkan sehingga dia sudah mempersiapkan. ” Kira-kira gampangnya, memilih hakim. Nah apakah berhasil atau tidak ya itu suatu hal yang harus dicari tahu,” seru Sugeng.
Faktanya, dalam praktik peradilan, sebelum perkara masuk itu banyak praktik-praktik pendekatan kepada hakim untuk dapat dipilih.
Strategi terakhir, adanya bergaining dalam sumber daya informasi untuk menekan pihak-pihak terkait agar dirinya dapat ditolong. “Yang digunakan adalah bargaining terkait dengan sumber daya informasi yang dimiliki oleh Sambo untuk menekan pihak-pihak mungkin di internal untuk mengarahkan agar dirinya ditolong,” ungkap Sugeng.
Seperti diketahui Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, beberapa pihak menyebut bahwa adanya upaya suami Putri Candrawathi agar lepas dari jeratan Pasal 340 KUHP. (RN)