Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: IPW Tuding Sambo Sudah Atur Skenario Hukuman
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

IPW Tuding Sambo Sudah Atur Skenario Hukuman

Oleh: redaksi Terbit: 24/Jan/2023
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dituding merupakan bagian dari skenario yang telah disusun Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

“Gelagat pengaturan proses hukum Sambo nampaknya telah terbaca sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, skenario tersebut dilakukan agar dia bisa terlepas dari hukuman pidana mati.

Kata Sugeng, setidaknya ada tiga strategi yang coba terdakwa Ferdy Sambo buat yakni, menyiapkan pengacara untuk para terdakwa lainnya. “Dia menyediakan advokat untuk membela lima orang yang ditersangkakan, termasuk menyediakan advokat untuk Eliezer itu strateginya,” paparnya.

Lihat Juga |  Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua

Kedua, lanjutnya, dia juga sudah tahu bahwa proses ini akan dipersidangkan sehingga dia sudah mempersiapkan. ” Kira-kira gampangnya, memilih hakim. Nah apakah berhasil atau tidak ya itu suatu hal yang harus dicari tahu,” seru Sugeng.

Faktanya, dalam praktik peradilan, sebelum perkara masuk itu banyak praktik-praktik pendekatan kepada hakim untuk dapat dipilih.

Strategi terakhir, adanya bergaining dalam sumber daya informasi untuk menekan pihak-pihak terkait agar dirinya dapat ditolong. “Yang digunakan adalah bargaining terkait dengan sumber daya informasi yang dimiliki oleh Sambo untuk menekan pihak-pihak mungkin di internal untuk mengarahkan agar dirinya ditolong,” ungkap Sugeng.

Seperti diketahui Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, beberapa pihak menyebut bahwa adanya upaya suami Putri Candrawathi agar lepas dari jeratan Pasal 340 KUHP. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

redaksi 24/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?