NewsNow.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian memberikan kesempatan terhadap Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait tuntutan jaksa.
“Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun penasihat hukum,” kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu 1 minggu kepada Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya untuk pembelaan di sidang yang akan digelar pada Selasa (24/01).
Dalam sidang, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.
Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara. (*)