Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan

Oleh: redaksi Terbit: 17/Jan/2023
Ferdy Sambo. [Foto: Liputan6.com]

NewsNow.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat Juga |  Luhut: Siapa Bilang Indonesia Bisa Dikontrol China?

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian memberikan kesempatan terhadap Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait tuntutan jaksa.

“Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun penasihat hukum,” kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu 1 minggu kepada Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya untuk pembelaan di sidang yang akan digelar pada Selasa (24/01).

Dalam sidang, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.

Lihat Juga |  KPK Duga Lukas Enembe Investasikan Uang Haram

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.

Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Lihat Juga |  Terdakwa Mahmoud Nakhoda MT Arman 114 'Menghilang', Jaksa dan PH Tak Tahu Keberadaannya

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

redaksi 17/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?