Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
18/Okt/2026
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

Oleh: redaksi Terbit: 18/Jan/2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Foto: KOMPAS.com]

NewsNow.id, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Lihat Juga |  Polda Kepri; Momen Perayaan Imlek Perkuat Persatuan dan Stabilitas Keamanan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.

Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.

Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Lihat Juga |  KPK Respons "Motor Gede" Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun.

Sama seperti Putri, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan, terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)

Baca Juga

Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Sumber: Kompas.com
redaksi 18/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

Editor Oleh: Editor 17/Okt/2026
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?