Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Apa Arti Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Apa Arti Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?

Oleh: redaksi Terbit: 19/Jan/2023
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Foto: detikcom/ A. Prasetia]

NewsNow.id – Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).

Dilansir dari Kompas.com (18/1/2023), tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang karena dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” sebagaimana tertulis dalam pasal 340 KUHP.

Lalu, apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup? berapa lama masa hukumannya?

Penjelasan Ahli Hukum

Berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Lihat Juga |  Ketum PGI Ajak Pemimpin Agama Perangi Keserakahan di Perayaan Harmony Week

Sebagaimana dijelaskan dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto.

Menurutnya, orang yang dipidana seumur hidup akan berada di penjara seumur hidup.

“Sesuai pasal 12 KUHP, orang yang dipidana seumur hidup akan meninggal dunia dalam penjara,” ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2023).

Hal ini menunjukkan hukuman penjara seumur hidup berbeda dari pidana hukuman mati.

“Ini beda dari hukuman mati yang terpidana akan ‘dimatikan’ oleh negara,” katanya.

Apakah hukuman penjara seumur hidup adalah dua kali usia?

Adapun di kalangan masyarakat, sempat muncul kebingungan mengenai durasi hukuman penjara seumur hidup yang disebut-sebut hanya 20 tahun atau dua kali dari usia terpidana saat dipenjara.

Lihat Juga |  LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Agus menyatakan kalau hal ini tidak benar.

Ia mencontohkan, Ferdy Sambo yang saat ini berusia 50 tahun akan kurang lebih mendekam di penjara selama 20 tahun jika mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Durasi 20 tahun didapat dari rata-rata panjang usia orang Indonesia, yaitu 70 tahun. “Tapi, bukan berarti cuma dihukum 20 tahun,” tambahnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Angka Harapan Hidup (AHH) orang Indonesia pada 2021 berkisar antara 67 hingga 76 tahun.

Angka Harapan Hidup adalah rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang. (*)

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Ratusan WNA Diduga Pelaku Scam dan Judol Digerebek di Baloi View Batam

Sumber: Kompas.com
redaksi 19/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?