Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Apa Arti Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Apa Arti Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?

Oleh: redaksi Terbit: 19/Jan/2023
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Foto: detikcom/ A. Prasetia]

NewsNow.id – Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).

Dilansir dari Kompas.com (18/1/2023), tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang karena dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” sebagaimana tertulis dalam pasal 340 KUHP.

Lalu, apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup? berapa lama masa hukumannya?

Penjelasan Ahli Hukum

Berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Lihat Juga |  MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober

Sebagaimana dijelaskan dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto.

Menurutnya, orang yang dipidana seumur hidup akan berada di penjara seumur hidup.

“Sesuai pasal 12 KUHP, orang yang dipidana seumur hidup akan meninggal dunia dalam penjara,” ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2023).

Hal ini menunjukkan hukuman penjara seumur hidup berbeda dari pidana hukuman mati.

“Ini beda dari hukuman mati yang terpidana akan ‘dimatikan’ oleh negara,” katanya.

Apakah hukuman penjara seumur hidup adalah dua kali usia?

Adapun di kalangan masyarakat, sempat muncul kebingungan mengenai durasi hukuman penjara seumur hidup yang disebut-sebut hanya 20 tahun atau dua kali dari usia terpidana saat dipenjara.

Lihat Juga |  Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Agus menyatakan kalau hal ini tidak benar.

Ia mencontohkan, Ferdy Sambo yang saat ini berusia 50 tahun akan kurang lebih mendekam di penjara selama 20 tahun jika mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Durasi 20 tahun didapat dari rata-rata panjang usia orang Indonesia, yaitu 70 tahun. “Tapi, bukan berarti cuma dihukum 20 tahun,” tambahnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Angka Harapan Hidup (AHH) orang Indonesia pada 2021 berkisar antara 67 hingga 76 tahun.

Angka Harapan Hidup adalah rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang. (*)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Sumber: Kompas.com
redaksi 19/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?