Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Jelang Pembacaan Putusan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Yusril Koto Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Dugaan Ancaman di Balik Berita Negatif
19/Okt/2026
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
18/Okt/2026
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Jelang Pembacaan Putusan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari

Oleh: redaksi Terbit: 5/Feb/2023
Ferdy Sambo. [Foto: Liputan6.com]

NewsNow.id, Jakarta – Menjelang sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, pada 13 Februari, masa penahanannya pun diperpanjang selama 30 hari, mulai 7 Februari hingga 8 Maret 2023.

Hal tersebut dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (5/2/2023). “Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023,” kata Djuyamto.

Dijelaskan, pada 6 Januari 2023 lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo yang dimulai pada 8 Januari hingga 6 Februari. Dan, kini diperpanjang kembali.

Djuyamto memaparkan, dasar hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Lihat Juga |  Tas Wisatawan Dicuri Tanpa Pemeriksaan X-Ray: Pelabuhan Batam Center Rentan?

“Perpanjangan ini lebih dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo, di mana baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023,” tuturnya lagi.

Rencananya, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada 13 Februari 2023.

Sementara vonis hukuman kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023. Dan vonis untuk Richard Eliezer akan dibacakan pada 15 Februari 2023.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RN)

Baca Juga

Yusril Koto Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Dugaan Ancaman di Balik Berita Negatif

Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

redaksi 5/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

Editor Oleh: Editor 17/Okt/2026
Yusril Koto Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Dugaan Ancaman di Balik Berita Negatif
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?