NewsNow.id, Jakarta – Menjelang sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, pada 13 Februari, masa penahanannya pun diperpanjang selama 30 hari, mulai 7 Februari hingga 8 Maret 2023.
Hal tersebut dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (5/2/2023). “Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023,” kata Djuyamto.
Dijelaskan, pada 6 Januari 2023 lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo yang dimulai pada 8 Januari hingga 6 Februari. Dan, kini diperpanjang kembali.
Djuyamto memaparkan, dasar hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
“Perpanjangan ini lebih dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo, di mana baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023,” tuturnya lagi.
Rencananya, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada 13 Februari 2023.
Sementara vonis hukuman kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023. Dan vonis untuk Richard Eliezer akan dibacakan pada 15 Februari 2023.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RN)