Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Jelang Pembacaan Putusan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Jelang Pembacaan Putusan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari

Oleh: redaksi Terbit: 5/Feb/2023
Ferdy Sambo. [Foto: Liputan6.com]

NewsNow.id, Jakarta – Menjelang sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, pada 13 Februari, masa penahanannya pun diperpanjang selama 30 hari, mulai 7 Februari hingga 8 Maret 2023.

Hal tersebut dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (5/2/2023). “Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023,” kata Djuyamto.

Dijelaskan, pada 6 Januari 2023 lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo yang dimulai pada 8 Januari hingga 6 Februari. Dan, kini diperpanjang kembali.

Djuyamto memaparkan, dasar hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Lihat Juga |  Baru Satu tahun Pimpin DPW NasDem Kepri, Amsakar sudah Mundur

“Perpanjangan ini lebih dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo, di mana baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023,” tuturnya lagi.

Rencananya, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada 13 Februari 2023.

Sementara vonis hukuman kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023. Dan vonis untuk Richard Eliezer akan dibacakan pada 15 Februari 2023.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 5/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?