Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ricky Rizal Putuskan Kasasi, Berharap Peroleh Keringanan Hukuman
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ricky Rizal Putuskan Kasasi, Berharap Peroleh Keringanan Hukuman

Oleh: redaksi Terbit: 3/Mei/2023
Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal akhirnya memutuskan melakukan upaya kasasi atas vonis 13 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua H. Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023) lalu.

Dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (3/5/2023), pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, “Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta”.

Lihat Juga |  PT MEG Datang di Pulau Rempang, Warga: Penghinaan Sangat Besar Jika Kampung Kami Digusur

Menurutnya, permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan.

“Kabarnya permohonan kasasi sudah didaftarkan oleh terdakwa RR,” tambahnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada kepastian apakah terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf juga akan melakukan upaga kasasi. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 3/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?