NewsNow.id, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal akhirnya memutuskan melakukan upaya kasasi atas vonis 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua H. Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023) lalu.
Dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (3/5/2023), pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, “Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta”.
Menurutnya, permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
“Kabarnya permohonan kasasi sudah didaftarkan oleh terdakwa RR,” tambahnya.
Sementara itu, hingga kini belum ada kepastian apakah terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf juga akan melakukan upaga kasasi. (RN)