NewsNow.id, Jakarta – Pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) ternyata butuh dana miliaran rupiah. Hal ini terungkap dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Penuturan terdakwa Desy Yustria, aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA yang menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/3/2023), membuktikan hal tersebut.
Dia mengaku diminta Yosep kuasa hukum Riyanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto untuk mengurus perkara tersebut. Desy kemudian meminta bantuan PNS MA Muhajir Habibie. Muhajir lantas meminta salinan memori dan kontra memori kasasi perkara itu untuk dipelajari terlebih dahulu.
“Saya punya teman Muhajir Habibie, saya minta tolong ke beliau. ‘Mas, bisa enggak bantu’. Dia lalu minta softcopy-nya, mau pelajari dulu. Waktu itu belum ada nomor perkaranya. Softcopy saya dapat dari Pak Yosep, terus dikirim ke Mas Abie (Muhajir Habibie),” ungkap Desy.
Desy mengaku meminta bantuan ke Muhajir karena merupakan operator di majelisnya Sudrajad Dimyati. Muhajir yang awalnya sempat ragu terhadap perkara tersebut, lalu meyakinkan perkara kasasi ini akan bisa dibantu langsung prosesnya supaya dikabulkan majelis.
Penentuan tarif pun muncul untuk memuluskan perkara ini. Muhajir bertanya kepada Desy, berapa nominal uang pelicinnya. Desy menyampaikan kepada Muhajir mengenai uang pelicin sebesar Rp 2 miliar yang disiapkan Theodorus Yosep Parera.
“Dia tanya, ‘berapa dananya?’ Saya sampaikan ke Yosep Parera, ‘berapa dananya.?’ Dia bilang (Yosep Parera) Rp 2 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, Muhajir kembali meyakinkan kepada Desy bisa mengurus perkara kasasi. Muhajir pun meminta uang senilai Rp 3 miliar untuk mengurus perkara tersebut.
Muhajir saat itu meminta tarif Rp 3 miliar untuk mengurus penentuan majelis hakim agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi salah satu anggota majelis hakim. Namun, Yosep Parera hanya bisa menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk uang pelicin pengurusan perkara ini.
“Permintaannya Pak Yosep, kan beliau maunya tidak terjadi seperti perkara pidana yang akhirnya di-pending-pending. Makanya Pak Yosep minta Rp 2 miliar juga mengurus kedua hakim agung. Menurut Mas Abie itu tidak bisa, karena biasanya untuk perkara kabul dia biasanya megang Rp 3 miliar. Akhirnya sampaikan ke Pak Yosep, Pak, Mas Abie minta nambah. Tetapi Pak Yosep waktu itu tidak langsung menyanggupi,”ungkap Desy.
Setelah itu, Yosep menyediakan uang Rp 2,5 miliar agar kasasi kliennya, Riyanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto di perkara KSP Intidana dikabulkan.
Setelah itu Desy kembali menyampaikan kembali kepada Muhajir nominal uang disanggupi Yosep Parera sebesar Rp 2,5 miliar. Muhajir lalu mengatakan kepada Desy ia akan langsung berkomunikasi dengan Sudrajad Dimyati yang saat itu menjadi majelis hakim perkara kasasi tersebut.
Desy pun tidak mengetahui jika Muhajir menggunakan perantara orang lain dalam pengurusan perkara ini. Padahal, Muhajir meminta bantuan kepada Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Sudrajad Dimyati.
“Dia bilangnya akan masuk langsung ke Pak Sudrajad Dimyati, setahu saya dia meminta langsung ke Pak Sudrajad. Karena biasanya Mas Abie itu untuk penanganan perkara hingga kabul itu tarifnya di antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar,” jelasnya.
Akhirnya, kasasi KSP Intidana dikabulkan MA pada 31 Mei 2022. Desy sejak awal sudah menjanjikan uang jika perkara ini dimenangkan, kemudian menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Muhajir.
Muhajir dan Desy terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara kasasi ini sebesar Rp 500 juta. Sebelum uang itu diserahkan kepada Sudrajad Dimyati. Hingga akhirnya mereka membagi rata ‘uang panas’ tersebut Rp 250 juta yang dilakukan di kediaman Desy di Tambun, Bekasi.
Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan dollar Singapura, Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.
Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten dan sekaligus perantara Hakim Agung nonaktif tersebut. Elly mendapatkan Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.
Sudrajad Dimyati total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini. (RN)