Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Bobrok, Urus Perkara Kasasi Dipatok Tarif Miliaran Rupiah
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin
11/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Bobrok, Urus Perkara Kasasi Dipatok Tarif Miliaran Rupiah

Oleh: redaksi Terbit: 3/Apr/2023
Sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 29 Maret 2023. [Foto: Beritasatu.com]

NewsNow.id, Jakarta – Pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) ternyata butuh dana miliaran rupiah. Hal ini terungkap dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Penuturan terdakwa Desy Yustria, aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA yang menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/3/2023), membuktikan hal tersebut.

Dia mengaku diminta Yosep kuasa hukum Riyanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto untuk mengurus perkara tersebut. Desy kemudian meminta bantuan PNS MA Muhajir Habibie. Muhajir lantas meminta salinan memori dan kontra memori kasasi perkara itu untuk dipelajari terlebih dahulu.

“Saya punya teman Muhajir Habibie, saya minta tolong ke beliau. ‘Mas, bisa enggak bantu’. Dia lalu minta softcopy-nya, mau pelajari dulu. Waktu itu belum ada nomor perkaranya. Softcopy saya dapat dari Pak Yosep, terus dikirim ke Mas Abie (Muhajir Habibie),” ungkap Desy.

Desy mengaku meminta bantuan ke Muhajir karena merupakan operator di majelisnya Sudrajad Dimyati. Muhajir yang awalnya sempat ragu terhadap perkara tersebut, lalu meyakinkan perkara kasasi ini akan bisa dibantu langsung prosesnya supaya dikabulkan majelis.

Lihat Juga |  IDI Izinkan Masyarakat Silaturahmi dan Salat Idulfitri Tanpa Masker

Penentuan tarif pun muncul untuk memuluskan perkara ini. Muhajir bertanya kepada Desy, berapa nominal uang pelicinnya. Desy menyampaikan kepada Muhajir mengenai uang pelicin sebesar Rp 2 miliar yang disiapkan Theodorus Yosep Parera.

“Dia tanya, ‘berapa dananya?’ Saya sampaikan ke Yosep Parera, ‘berapa dananya.?’ Dia bilang (Yosep Parera) Rp 2 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, Muhajir kembali meyakinkan kepada Desy bisa mengurus perkara kasasi. Muhajir pun meminta uang senilai Rp 3 miliar untuk mengurus perkara tersebut.

Muhajir saat itu meminta tarif Rp 3 miliar untuk mengurus penentuan majelis hakim agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi salah satu anggota majelis hakim. Namun, Yosep Parera hanya bisa menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk uang pelicin pengurusan perkara ini.

“Permintaannya Pak Yosep, kan beliau maunya tidak terjadi seperti perkara pidana yang akhirnya di-pending-pending. Makanya Pak Yosep minta Rp 2 miliar juga mengurus kedua hakim agung. Menurut Mas Abie itu tidak bisa, karena biasanya untuk perkara kabul dia biasanya megang Rp 3 miliar. Akhirnya sampaikan ke Pak Yosep, Pak, Mas Abie minta nambah. Tetapi Pak Yosep waktu itu tidak langsung menyanggupi,”ungkap Desy.

Lihat Juga |  Para Camat se-Kota Batam Dikabarkan Diperiksa Intensif Polda Kepri, Siapa Saja?

Setelah itu, Yosep menyediakan uang Rp 2,5 miliar agar kasasi kliennya, Riyanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto di perkara KSP Intidana dikabulkan.

Setelah itu Desy kembali menyampaikan kembali kepada Muhajir nominal uang disanggupi Yosep Parera sebesar Rp 2,5 miliar. Muhajir lalu mengatakan kepada Desy ia akan langsung berkomunikasi dengan Sudrajad Dimyati yang saat itu menjadi majelis hakim perkara kasasi tersebut.

Desy pun tidak mengetahui jika Muhajir menggunakan perantara orang lain dalam pengurusan perkara ini. Padahal, Muhajir meminta bantuan kepada Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Sudrajad Dimyati.

“Dia bilangnya akan masuk langsung ke Pak Sudrajad Dimyati, setahu saya dia meminta langsung ke Pak Sudrajad. Karena biasanya Mas Abie itu untuk penanganan perkara hingga kabul itu tarifnya di antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar,” jelasnya.

Akhirnya, kasasi KSP Intidana dikabulkan MA pada 31 Mei 2022. Desy sejak awal sudah menjanjikan uang jika perkara ini dimenangkan, kemudian menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Muhajir.

Lihat Juga |  Pengamat Dukung Pemandirian Deputi Monitoring di KPK

Muhajir dan Desy terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara kasasi ini sebesar Rp 500 juta. Sebelum uang itu diserahkan kepada Sudrajad Dimyati. Hingga akhirnya mereka membagi rata ‘uang panas’ tersebut Rp 250 juta yang dilakukan di kediaman Desy di Tambun, Bekasi.

Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan dollar Singapura, Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.

Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten dan sekaligus perantara Hakim Agung nonaktif tersebut. Elly mendapatkan Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.

Sudrajad Dimyati total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini. (RN)

Baca Juga

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.

redaksi 3/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya

Editor Oleh: Editor 9/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?