NewsNow.id, Batam – Jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan kembali dipegang oleh Wali Kota Batam secara ex-officio.
Namun untuk jabatan Wakil Kepala BP Batam berbeda kali ini, sebab akan diemban oleh Wakil Wali Kota Batam secara ex-officio.
Melansir BatamNow.com, penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam salinan PP 4/2025 yang diterima media ini, Pasal 2A ayat (4) menyatakan bahwa, “Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat secara ex-officio oleh Wali Kota Batam, sedangkan Wakil Kepala BP Batam dijabat secara ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam“.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo.
Apakah pada pelantikan itu sekaligus keluarnya SK Ketua Dewan Kawasan melantik Amsakar Achmad dan Li Claudia sebagai ex-officio Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam selanjutnya?
Hingga kini belum terkonfirmasi. (*)