Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Mahkamah Agung Lantik 3 Hakim Agung
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Mahkamah Agung Lantik 3 Hakim Agung

Oleh: redaksi Terbit: 9/Jun/2023
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin. [Foto: ANTARA]

NewsNow.id, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin melantik dan mengambil sumpah tiga orang hakim agung pada hari ini, Jumat (9/6/2023).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, acara ini diselenggarakan di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, lantai 14, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Pelantikan dilakukan di tengah penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret dua hakim agung oleh KPK.

“Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung,” demikian siaran pers yang dibagikan oleh Juru Bicara MA hakim agung Suharto, Jumat (9/6).

Tiga hakim agung yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu Lucas Prakoso sebagai hakim agung pada Kamar Perdata. Lucas sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Lihat Juga |  PT Metro Nusantara Bahari Resmi Ambil Alih Pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center

Kemudian Imron Rosyadi sebagai hakim agung pada Kamar Agama. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Terakhir Lulik Tri Cahyaningrum sebagai hakim agung pada Kamar Tata Usaha Negara. Sebelumnya, Lulik menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

“Acara dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, seluruh hakim agung dan hakim ad hoc, para pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung dan undangan lainnya,” kata Suharto.

Sebelumnya, hakim agung pada Kamar Perdata Sudrajad Dimyati dan hakim agung pada Kamar Pidana Gazalba Saleh diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain kedua orang tersebut, KPK menjerat 15 tersangka lainnya terkait kasus tersebut.

Lihat Juga |  KPK: Bupati Meranti Pakai Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Maju Jadi Cagub Riau

Sudrajad telah divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Sudrajad dihukum dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Gazalba Saleh masih diadili atas kasus dugaan suap. KPK turut menjerat yang bersangkutan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 9/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?